• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Periksa Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal

Polisi Periksa Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal

1 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka kasus praktik kecantikan ilegal di salah satu hotel berbintang di kawasan Pasar Jambi yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu oleh kepolisian.

“Sebelumnya manajemen hotel berbintang di Kota Jambi juga telah diperiksa sebagai saksi dan kini polisi melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa tersangka,” kata Kasubdit I, Kompol Guntur Saputro, Selasa (01/11).

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen hotel mengaku tidak terlibat dalam praktik tersebut dan mereka bilang tidak mengetahui kalau ada salah satu tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang membuka praktik kecantikan di salah satu kamar hotel itu.

“Mereka pihak hotel juga mengaku tidak bisa membedakan mana orang Tiongkok dengan nama asli Jambi atau luar, ” kata Guntur.

Dia juga mengatakan, kedua tersangka lainnya merupakan warga Jakarta dan Jambi sebagai pekerja kegiatan ilegal itu mempunyai peran masing-masing dalam praktik tersebut. Peran dari warga Jakarta yakni merupakan translator dari WNA sekaligus mengajarkan warga Jambi cara pengobatan.

Sedangkan warga Jambi, selain belajar pengobatan, dia juga sebagai pencari pasien, tetapi ini masih dalami penyelidikan kepolisian karena keterangannya masih sepihak.

Hingga kini kepolisian belum menerima laporan dari korban yang mengalami dampak buruk akibat pengobatan tersebut. Sementara itu, LF, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sudah deportasi ke negara asalnya.

Sedangkan tersangka LF (34) yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan. Kemudian tersangka ML (25) warga Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung, dan VC (45) warga Pluit Timur, Jakarta Utara.

Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Pasar Jambi, sekira pukul 12.30. Aksi ini sudah berjalan sejak Agustus lalu. Total sudah 74 pasien yang ditangani LF. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bidik Pemilik dan Pemodal PETI

Next Post

2 Rumah di Berbak Ludes Terbakar

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In