• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 13, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rumdis DPRD Kota  Jambi tak Layak Huni

Polri Didesak Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Mark Up PTPN VI, Jika Tidak..

29 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi Nasroel Yasier mendesak polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mark up akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI tahun 2012 lalu.

“KAD desak Polda Jambi segera mengumumkan siapa tersangka kasus mark up dilingkungan PTPN VI sebagaimana pernah dijanjikan,” ujar Nasroel, Jumat (29/7/2022).

Berita Lainnya

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

Menurut Pengamat Kebijakan Publik itu, hal ini perlu menjaga kepercayaan publik dan agar tidak menjadi rumor spekulasi. Pasalnya, pengusutan kasus ini merupakan limpahan dari KPK kepada Polda Jambi untuk ditangani secara serius. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

“Andai memang hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi juga disampaikan kepada publik agar memulihkan kinerja dan nama baik BUMN tersebut,” tegas Nasroel.

Sekadar diketahui, lahan perkebunan sawit PT Mendahara Agrojaya Industri yang diakuisi itu berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Namun ketika proses akusisi ini terindikasi ada dugaan korupsi. PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Jadi, ada potensi kerugian negara ditaksir hampir Rp100 miliar.

Koordinator Lapangan SOMASI, Rusli yang menggelar aksi depan Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin lalu (25/7). Kasus ini bukan terjadi pada PT MAJI saja, karena pada saat take over PT Bukit Kausar posisinya sama. PT Bukit Kausar juga anak Perusahaan PTPN VI tahun 2017 yang dinilai merugikan negara sebanyak Rp8,55 miliar. Pernah diusut oleh Kejati Jambi pada tahun 2018 namun tidak ada titik terang.

ShareTweetSend
Previous Post

Kader PDIP Eks Bupati Ditahan KPK Selama 20 Hari

Next Post

JMSI Gelar Rapimnas di Jakarta

Related Posts

Dukung Jurnalis Berkualitas, Mahfud MD Perintahkan Kementerian Ini Bahas Regulasi

Kata Mahfud MD, Kasus Kematian Brigadir J Seperti Orang Hamil Sulit Melahirkan

10 Agustus 2022
Kapolri Copot Ferdy Sambo Buntut Tewasnya Brigadir di Rumahnya

Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pelakunya

10 Agustus 2022
Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

Kemas Faried Wujudkan Mimpi Warga Miliki Rumah Layak Huni

9 Agustus 2022
Kejati Akan Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014

Jaksa Agung Tunjuk Elan Suherlan Jadi Kajati Jambi

9 Agustus 2022
Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

Cara Fadhil Arief Cari Pesepak Bola Unggul

9 Agustus 2022

Jamaah Haji asal Merangin Wafat Jelang Pulang

9 Agustus 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In