• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RUU KUHP Salah Satu Sarana Menuju Indonesia Emas

RUU KUHP Salah Satu Sarana Menuju Indonesia Emas

22 Agustus 2022
in DEMOKRASI

Oleh: Prof.Dr.H.R.Benny Riyanto ,SH.,M.Hum.,C.N.
​
Pro dan Kontra terhadap rencana dilahirkannya Undang-undang itu sudah menjadi hal yang biasa didalam praktek negara demokrasi. Hal yang sama juga terjadi terhadap RUU KUHP.
​Ada beberapa kelompok masyarakat sipil yang menghendaki dirubahnya beberapa norma dalam RUU KUHP, ada yang menghendaki ditundanya RUU KUHP, bahkan ada yang meminta RUU KUHP dibatalkan.

Didalam negara demokrasi hal tersebut adalah wajar, namun harus diingat apa yang menjadi urgensitas dilahirkannya RUU KUHP ini, itu yang perlu kita renungkan dan kita perhatikan.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

​Urgensitas perlunya segara dilahirkan RUU KUHP ini ada beberapa argumen:

1) Telah terjadi pergeseran “Paradigma” di dalam ajaran hukum pidana, yaitu dari Paradigma keadilan Retributif (Balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi 3 (tiga) paradigma keadilan, yaitu :
a) Keadilan Korektif (bagi pelaku),
b) Keadilan Restoratif (bagi korban),
c) Keadilan Rehabilitatif (bagi keduanya)

2) Amanah beberapa regulasi penting ,
a) TAP II/MPR/1993 tentang GBHN,
b) UU nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional, dimana diamanahkan untuk segera mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum Nasional, mengingat usia KUHP kita sudah 104 tahun, didalam asas hukum dikatakan “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan” yang diartikan bahwa hukum (hukum tertulis) itu selalu tertinggal dengan fakta peristiwanya, sehingga KUHP yang ada sekarang notabene peninggalan colonial Belanda sudah tidak mampu lagi menjawab kebutuhan hukum saat ini.

3) Secara politik hukum, KUHP yang ada saat ini karena dibuat oleh bangsa kolonial, pasti belum memasukkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi nilai-nilai dasar falsafah negara Pancasila.

4) Merupakan perwujudan Reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh, berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan prinsip-prinsip HAM yang universal.
Kalau mencermati argument diatas kita sebagai warga bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, pastilah kita terpanggil untuk melahirkan Undang-Undang produk bangsanya sendiri yang jelas dan pasti akan mendasarkan pada nilai-nilai dasar falsafah negara Pancasila dan dasar Konstitusional nya UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Tertundanya pengesahan RUU KUHP ini pada pokoknya karena ada complain terhadap pelaksanaan sosialisasi/pelibatan partisipasi publik dan adanya beberapa Isu Krusial.

​Berbicara partisipasi publik, memang secara normative menjadi keharusan karena diatur didalam Pasal 96 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun selama ini Pembentukan Undang-Undang (Pemerintah dengan DPR) sudah dengan gencar melaksanakannya, bahkan melakukan Road Show di ibukota provinsi yang ada baik melalui public hearing maupun seminar ataupun FGD, selain itu juga pembentukan Undang-Undang menerima masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga dari masyarakat maupun dari para ahli hukum serta para stake holder lainnya, bahkan yang dilakukan Pembentukan Undang-Undang tersebut sudah memenuhi apa yang dimaksud “Meaningful Participation” atau partisipasi yang bermakna.

Meaningful Participation ini oleh Mahkamah Konstitusi disyaratkan harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu:
a) Right to be Heard (hak untuk didengar)
b) Right to be Explained (hak untuk mendapat penjelasan)
c) Right to be Concidered (hak untuk dipertimbangkan)
dari ke 3 (tiga) unsur yang merupakan hak masyarakat tersebut tidak sampai pada Right to be Acomodated, karena pembentukan Undang-Undang itu mendapat masukan dari berbagai pihak, sehingga semua masukan itu pasti melalui mekanisme pembahasan yang ketat, karena pembentukan Undang-Undang pun selalu melibatkan para ahli hukum.

Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh beberapa kelompok masyarakat sipil, sehingga ada beberapa masyarakat sipil yang protes bahkan demo apabila usulannya tidak diakomodir.

Terkait isu krusial, sebenarnya pemerintah telah banyak mengakomodasi masukan dari masyarakat, sehingga draft yang dimasukkan kembali ke Komisi 3 DPR tanggal 6 Juli lalu, dari 14 isu krusial sudah diakomodir 2 isu, yaitu terkait Advocad curang dan Dokter dan Dokter Gigi yang praktik tanpa ijin, sehingga hanya 12 isu yang menurut Pemerintah perlu dipertahankan sebagai norma dalam RUU KUHP, itupun kemungkinan masih bisa berubah karena belum ada pembahasan lanjutan di DPR.

Mendasarkan pertimbangan diatas, maka RUU KUHP perlu segara disahkan mengingat DPR pada tahun 2022 ini masa sidang nya tinggal 2 kali lagi, selain itu pemerintah sudah melaksanakan “Meaningful Participation”, dan andaikata ada ketidak kelengkapan dari RUU KUHP masih tersedia mekanisme Revisi Undang-Undang, bahkan kalau ada norma yang dianggap keliru masih bisa di uji melalui Mahkamah Konstitusi. (***)

ShareTweetSend
Previous Post

UIN Akan Buka Fakultas Kedokteran, Anggota DPRD Jambi Acungi Jempol

Next Post

Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalisasi APBD Demi Kendalikan Inflasi

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In