• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

29 Agustus 2022
in NASIONAL

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Ia mengatakan, pemerintah menyetujui RUU yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut dibahas lebih lanjut. Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Penjelasan itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama DPD RI, Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (29/8/2022).

“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materil dan substansi. Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” ujar Mendagri.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Mendagri menegaskan, pembahasan RUU ini harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Mendagri berharap, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.

“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” terangnya.

Mendagri menjelaskan, pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Regulasi tersebut menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengundangkan tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Ketiga regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPR RI dan DPD RI atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif dalam pembahasan tiga undang-undang yang telah disahkan tersebut,” tandasnya.

(Puspen Kemendagri)

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Harap Wisudawan Jadi Generasi Potensial

Next Post

Dua Pekan, Polda Jambi Sikat 91 Kasus Judi

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In