• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PW Muhammadiyah Minta Al Haris Perintahkan Satpol PP Atasi Kemacetan Truk Batu Bara

PW Muhammadiyah Minta Al Haris Perintahkan Satpol PP Atasi Kemacetan Truk Batu Bara

4 September 2022
in DAERAH

Jambi – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jambi, Nasroel Yasier meminta Gubernur Jambi Al Haris memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatasi masifnya angkutan batu bara yang melintas di Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Selama ini cuma Polantas dan Dishub Kabupaten Batanghari tidak mampu mengatasi. Maka kita sarankan Satpol PP Provinsi Jambi,” sebut Nasroel.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Alasan Nasroel bukan tanpa dasar. Satpol PP memiliki peran penting dalam mengatasi itu. Nasroel menyebut, sebagai aktor utama dalam penegakan Perda adalah Satpol PP. Semestinya berdiri paling depan, baru dibantu aparat dan Dishub.

“Turunkan petugas Satpol PP sebagai Pengawas dan Penegak Perda serta Pergub tentang Angkutan Truk Batu Bara,” ujar Nasroel Yasier, Minggu (4/9).

Nasroel menambahkan, konflik angkutan batu bara dengan pengendara lain makin hari makin akut.

Meski untuk mengatur adanya angkutan batubara di jalanan umum, Pemprov Jambi telah menerbitkan surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Dalam surat edaran itu, diatur terkait jam operasional kendaraan angkutan batubara

“Gubernur harus segera ambil kebijakan potong kompas mengatasi kemacetan yang tak pernah terurai ini. Kemacetan dimulai sejak pertigaan Muaro Tembesi menuju Muara Bulian. Petugas baik Polantas dan Dishub sudah tidak berdaya mengatur kemacetan tersebut,” katanya lagi.

ShareTweetSend
Previous Post

BBM (Beban Berat Masyarakat) Oleh Surya Makmur Nasution

Next Post

Mendagri Puji Filosofi Perahu Sandeq dan Semangat Pasandeq

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In