• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Bidik Pemilik dan Pemodal PETI

Polda Selidiki Toko Penampung Emas PETI

2 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, sedang menyelidiki toko emas mana saja yang penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu oleh kepolisian.

Terkait penangkapan tiga pria yang bertindak sebagai pengepul emas hasil Peti yakni pemilik toko emas dan karyawan toko beberapa waktu lalu, kini penyidik Polda Jambi sudah mengetahui lai siapa saja toko emas di Jambi yang menampung emas Peti tersebut, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (01/11).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Masih ada beberapa toko emas lainnya yang dianggap sebagai menampung emas hasil Peti di Jambi dan anggota polisi juga sudah memantau aktivitas toko emas yang diduga menampung emas ilegal tersebut.

Sementara itu terkait bos Peti yang merupakan pengusaha asal Kota Bangko Kabupaten Marangin, Jambi tersebut, kepolisian juga masih melakukan pengejaran dan polisi masih terus menyelidikinya.

Kasus ini terungkap setelah ada transaksi seberat sembilan kilogram emas hasil Peti senilai Rp 5,4 miliar yang berhasil digagalkan kepolisian daerah Jambi dan polisi berhasil megamankan ketiga pelaku pada Rabu (26/08) lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi adalah Edi, Yohanes, dan Heri. Edi merupakan pemilik Toko emas Matahari, di Jalan Dr. Wahidin No 27, Kecamatan Pasar Jambi. Kemudian Yohanes adalah karyawan Edi, sementara Heri merupakan orang yang mengantar emas tersebut.

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Jambi. Heri merupakan pengepul emas. Atas perbuatannya, Heri telah melakukan perbuatan mengangkut, menampung dan memperjualbelikan emas yang berasal dari bukan pemilik Izin Pertambangan Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.

Sementara untuk Edi dan Yohanes, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Telanai Amankan 35 Ekor Trenggiling Hidup

Next Post

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In