• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Bidik Pemilik dan Pemodal PETI

Polda Selidiki Toko Penampung Emas PETI

2 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, sedang menyelidiki toko emas mana saja yang penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu oleh kepolisian.

Terkait penangkapan tiga pria yang bertindak sebagai pengepul emas hasil Peti yakni pemilik toko emas dan karyawan toko beberapa waktu lalu, kini penyidik Polda Jambi sudah mengetahui lai siapa saja toko emas di Jambi yang menampung emas Peti tersebut, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (01/11).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Masih ada beberapa toko emas lainnya yang dianggap sebagai menampung emas hasil Peti di Jambi dan anggota polisi juga sudah memantau aktivitas toko emas yang diduga menampung emas ilegal tersebut.

Sementara itu terkait bos Peti yang merupakan pengusaha asal Kota Bangko Kabupaten Marangin, Jambi tersebut, kepolisian juga masih melakukan pengejaran dan polisi masih terus menyelidikinya.

Kasus ini terungkap setelah ada transaksi seberat sembilan kilogram emas hasil Peti senilai Rp 5,4 miliar yang berhasil digagalkan kepolisian daerah Jambi dan polisi berhasil megamankan ketiga pelaku pada Rabu (26/08) lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi adalah Edi, Yohanes, dan Heri. Edi merupakan pemilik Toko emas Matahari, di Jalan Dr. Wahidin No 27, Kecamatan Pasar Jambi. Kemudian Yohanes adalah karyawan Edi, sementara Heri merupakan orang yang mengantar emas tersebut.

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Jambi. Heri merupakan pengepul emas. Atas perbuatannya, Heri telah melakukan perbuatan mengangkut, menampung dan memperjualbelikan emas yang berasal dari bukan pemilik Izin Pertambangan Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.

Sementara untuk Edi dan Yohanes, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Telanai Amankan 35 Ekor Trenggiling Hidup

Next Post

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In