• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Campur Tangan Komisi IV DPRD Hanya Obrolan Warung Kopi

Campur Tangan Komisi IV DPRD Hanya Obrolan Warung Kopi

12 Oktober 2022
in DAERAH

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Campur tangan pihak Komisi IV DPRD Provinsi Jambi atas nasib tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi hanya dianggap sebagai obrolan warung kopi.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Jangankan untuk merubah keadaan bahkan upaya wakil rakyat tersebut terkesan tidak memiliki pengaruh apapun.

Penjelasan yang disampaikan oleh pihak Management Rumah Sakit Plat Merah tersebut tidak lebih dari sebuah kebohongan belaka, hingga selama lebih kurang Sembilan bulan tenaga Fungsional Rumah Sakit Plat Merah tersebut tidak menerima haknya atas jasa jaga malam yang telah mereka laksanakan.

Fakta administrasi yang ditemukan berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Jambi yang belum diberi Nomor dengan Kode: KEP.GUB./RSUD RM.3.1.2/2022 tentang Penetapan Besaran Uang Jaga Bagi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher diketahui bahwa bagi Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per Jaga, PNS Golongan I, dan Golongan II memiliki nilai yang sama dengan besaran uang jaga Pegawai tidak tetap.

Perbedaan besaran nilai terlihat pada Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan IV dengan besaran nilai jasa masing – masing yaitu Rp. 75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Perawat Pengawas Rp.125.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Dokter Jaga IGD Rp.205.000,00 (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah), Perawat/Bidan Jaga IGD Rp.75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) serta untuk Dokter Jaga Rawat Inap sebesar Rp.185.000,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap kali jaga.

Mungkin hanya pihak Inspektorat dan BPK-RI yang tahu tentang berapa total besaran anggaran BLUD yang harus dikeluarkan untuk memberikan hak-hak pegawai negeri sipil (PNS) sebagai warga negara serta mengetahui alasan menyangkut tentang mahalnya tanda penguasa kekuasan, yang menyendera hak – hak dan hal – hal menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selama masih terdapat kepentingan Duo Matahari Kekuasaan dan serta efek jera yang dihasilkan dari tindakan hukum persoalan carut marut managerial di RSUD Raden Mattaher tidak akan pernah selesai.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Tegaskan Tak Ada Izin Baru Tambang Batu Bara di Jambi

Next Post

Praktik Dokter sampai Rp23 Juta, Sutan Adil Tunjukan Sikap Bijaksana, Janji Perjuangkan!

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In