• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Corona Makin Gawat! Giliran Kantor Samsat Kota Jambi Tutup

Kantor Samsat Kota Jambi. Foto: Net

Pemutihan Masih 2 Bulan Lagi, Lukman Yakin Tercapai

19 Oktober 2022
in DAERAH

Jambi – Realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap tiga di Jambi sampai saat ini sudah terealisasikan Rp26 miliar dan masih ada waktu beberapa bulan lagi untuk capai target Rp32 miliar sampan dengan Desember mendatang.

“Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor tahap tiga sebesar Rp32 miliar dan program ini sudah dimulai pada 19 September dan berakhir pada 19 Desember,” kata Kepala bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi Lukman Hakim, dikutip pada Rabu (19/10).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Dia mengatakan dari dimulainya program pemutihan sampai sekarang 17 Oktober 2022 telah terealisasi sebesar Rp26 Miliar dari target Rp32 miliar.

“Kita optimis target tercapai, karena masih ada waktu dua bulan lagi, sampai tanggal 19 Desember 2022,” katanya.

Lukman Hakim.(Ist)

Untuk jumlah kendaraannya yang melakukan pajak kendaraan sebanyak 19.943 kendaraan untuk roda dua dan 7.023 unit kendaraan untuk roda empat. Dan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk sebanyak 573 Kendaraan, baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Lukman menjelaskan, masyarakat di Jambi sangat antusias memanfaatkan Program pemutihan pajak ini. Mungkin karena program pemutihan pajak tersebut hanya mewajibkan membayar pajak dua tahun terakhir.

“Misalnya pajak yang sudah mati tiga tahun ke atas kita hanya mewajibkan membayar dua tahun terakhir saja,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Jambi yang ingin membayar pajak, agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik baiknya.

Sebelumnya, kata Lukman, untuk pemutihan tahap satu dan dua pada tahun 2022 Pemprov sebenarnya telah melebih target pendapatan dan yang sudah Rp120 Miliar, sudah over target, katanya.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor dan ini merupakan pemutihan pajak tahap 3 sepanjang tahun 2022.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolri Beri Tugas Kapolda Jambi yang Baru Kembalikan Kepercayaan Publik

Next Post

Top Markotop! Provinsi Jambi Tembus 9 Besar Nasional MTQ 2022 di Kalsel

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In