• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ariansyah Beberkan Bukti Komitmen Gubernur Jambi Masalah Angkutan Batubara

Ariansyah Beberkan Bukti Komitmen Gubernur Jambi Masalah Angkutan Batubara

21 Oktober 2022
in DAERAH, HEADLINE

Jambi – Staf Ahli Gubernur Jambi bidang Ekonomi dan Pembangunan Ariansyah memimpin Rapat Penegakan Hukum terkait Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

Berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Jumat siang, 21 Oktober 2022. Dihadiri dinas terkait, seperti Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, Forum RT dan TNI-Polri.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

“Rapat ini menindak lanjuti Instruksi Gubernur Jambi Al Haris Nomor 8 tahun 2022 dan Pemberdayaan Satgas Pengawasan Daerah Angkutan Batubara. Mulai besok penindakkan sudah mulai dilakukan,” ujar Ariansyah.

Ditegaskan Ariansyah, Gubernur Jambi Al Haris ingin selalu memastikan komitmennya dalam membenahi angkutan batubara di Provinsi Jambi agar lebih baik.

Rapat di atas menghasilkan berbagai keputusan. Untuk itu, semua pihak diharapkan terus bersinergi dalam upaya penindakan hukum tersebut hingga ke kabupaten/kota.

“Ini akan dilaksanakan uji petik dan dilakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan bagi pengusaha tambang maupun transportir yang resmi dan berbadan hukum,” kata pejabat humble masa kini tersebut.

Selain itu, pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang masih nakal. Termasuk penertiban kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB, plat nomor) dari luar wilayah. Hal ini akan menambah pendapatan daerah.

“Sekaligus memberikan kesadaran bagi perusahaan tambang maupun transportir besar untuk memasang nomor lambung, sebagai salah satu kontrol pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan angkutan batubara di Provinsi Jambi,” ucap mantan Kadis Perindag Provinsi Jambi itu.

Penulis: Dani

ShareTweetSend
Previous Post

Was-was Jambi! Batubara Bisa Membara Ancam Negara

Next Post

Perhelatan G20 di Amerika, Sri Mulyani Nikmati Kopi Kerinci

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In