• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Kasus Beasiswa Pemprov Tahun 2017, Polda Tetapkan 3 Tersangka

26 Oktober 2022
in HUKUM & KRIMINAL

ACEH – Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga koordinator lapangan (korlap) beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Aceh senilai Rp22,3 miliar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya mengatakan ketiga korlap tersebut ialah SH, SL, dan MRF.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

“Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih,” kata Sony, Rabu (26/10).

Dia menjelaskan dengan penetapan ketiga tersangka itu, maka hingga jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh sudah 10 orang.

Sebelumnya, tujuh nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap.

Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut. Sony menyebutkan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Sony.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh. Mereka mengaku mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.

“Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, Sony tetap mengimbau kepada seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah mereka terima.

“Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih,” kata ujar Sony.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Fadhil Arief: Jangan Pakai Emosi, Peristiwa Kanjuruhan jadi Pelajaran

Next Post

Orang Dekat Mendiang Buya Syafii Maarif di Jambi Dukung Tindakan Nyata, Tak Segan Lapor Kapolri

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In