• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Selidiki Jaringan Pengepul Trenggiling

Polda Selidiki Jaringan Pengepul Trenggiling

3 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yang berhasil mengungkap sindikat penjualan daging dan sisik trenggiling (manis javanica) di Kabupaten Batanghari, kini sedang menyelidiki para pengepul trenggiling binatang yang dilindungi itu.

“Setelah berhasil mengungkap jaringan internasional kini polisi tengah melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan pengepul di Provinsi Jambi,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu (02/11).

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Polisi kini tengah mengembangankan kasus trenggiling dengan barang bukti 2,5 ton daging trenggiling dan 279 Kg sisik trenggiling untuk mengungkap jaringannya.

“Anggota sekarang menyelidiki jaringan pengepul trenggiling di Jambi,” kata Kompol Wirmanto, kepada awak media di ruangannya.

Untuk tersangkanya saat ini masih diamankan di Polda Jambi dan masih dalam pemeriksaan intensif dan selanjutnya penyidik juga akan memintai keterangan saksi-saksi dan ahli dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap pada 27 Oktober 2016 anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan penggerebekan gudang penyimpanan trenggiling yang berlokasi di RT 3 Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Hasilnya diamankan 2,5 ton daging trenggiling dan 279 Kg sisik trenggiling siap dipasarkan.

Jika dikonversi ke rupiah maka negara bisa alami kerugian mencapai Rp7 miliar dan dari kasus ini diamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY, dua lainnya warga Jambi, yakni SM (44) dan WMA (40).

Hasil pemeriksaan, daging trenggiling akan dijual ke Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap dari pengembangan Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jambi terkait penangkapan Bandar narkotika jenis sabu di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A, B dan D jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Imbas Demo Ahok Kesbangpol Gelar Rapat Mendadak

Next Post

Paslon Terancam Sanksi Diskualifikasi Bila Lalai Laporkan LPPDK

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In