• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Paslon Terancam Sanksi Diskualifikasi Bila Lalai Laporkan LPPDK

Paslon Terancam Sanksi Diskualifikasi Bila Lalai Laporkan LPPDK

3 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memperingatkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada serentak jilid II 3 (Tiga) Kabupaten 2017 menadatang untuk menaati peraturan mengenai pelaporan dana kampanye.

Sanksi diskualifikasi bakal dikenakan bagi Paslon yang lalai terhadap Kewajiban Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

“Laporan itu (LPPDK) harus disampaikan paling lambat pada 12 Februari 2017 nanti,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, Kamis (03/11).

Meskipun saat ini tim Paslon masih mengkoordinasikan dengan KPU terkait LADK Paslon dan dalam aturan PKPU tidak diberikan sanksi, namun pihaknya juga membatasi laporan LAD, sedangkan LPSDK KPU berikan batas waktu 20 Desember.

“Kalau untuk LADK, KPU berikan batas waktu ke Paslon. Hingga 27 Oktober lalu, sedangkan LPSDK 20 Desember nanti,” ungkapnya.

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Selidiki Jaringan Pengepul Trenggiling

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Jambi Imbau Jaga Keutuhan NKRI

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In