• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 6, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Harap Seluruh Kepala Daerah Bantu Cianjur

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Harap Seluruh Kepala Daerah Bantu Cianjur

30 November 2022
in NASIONAL

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Berita Lainnya

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadhan pada 23 Maret 2023

Jokowi: Coba Lockdown, Rakyat Pasti Rusuh

Kata Pak Jokowi Biaya Haji Rp69 Juta Belum Final

Ia berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Selain itu, Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” tulis Mendagri.

Diketahui, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022). Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang.

Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit. Hingga saat ini diinformasikan masih terjadi gempa susulan di daerah tersebut.

Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.

(Puspen Kemendagri)

ShareTweetSend
Previous Post

Elfie Yennie Eks Kadinkes Batanghari Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Next Post

Ssst.. Ada Dana 'Titipan' DPRD Provinsi Jambi di Dinas PUPR dalam APBD 2023

Related Posts

Muhammadiyah Ormas Paling Peduli Corona

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadhan pada 23 Maret 2023

31 Januari 2023
Joko Widodo

Jokowi: Coba Lockdown, Rakyat Pasti Rusuh

27 Januari 2023
Rakyat Tak Puas dengan Kinerja Pak Jokowi

Kata Pak Jokowi Biaya Haji Rp69 Juta Belum Final

24 Januari 2023
2,3 Juta Keping Blanko KTP-el Sudah Terdistribusi ke Disdukcapil Daerah

2,3 Juta Keping Blanko KTP-el Sudah Terdistribusi ke Disdukcapil Daerah

19 Januari 2023
Mendagri Atensi Daerah dengan Inflasi Tinggi

Mendagri Atensi Daerah dengan Inflasi Tinggi

9 Januari 2023
Petugas mendorong troli berisi tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta.

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

2 Januari 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!