• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Upah Minimum Kota Jambi Disetujui Gubernur Jadi Rp3,2 Juta

29 Desember 2022
in DAERAH, HEADLINE

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Jambi – Pemerintah Kota Jambi sepakat menaikkan upah minimum Kota Jambi atau UMK 2023 sebesar 8,6 persen dibandingkan UMK 2022 menjadi Rp3,2 juta serta telah disetujui Gubernur Jambi Al Haris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi Komari mengatakan Gubernur Jambi sudah menyetujui angka kenaikan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Jambi (Depeko).
“Dari UMK 2022 sebesar Rp2,9 jutaan naik menjadi Rp3,2 jutaan untuk 2023 mendatang,” kata Komari.
Dia menjelaskan kenaikan UMK itu mulai berlaku dan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Komari mengaku memang ada pihak yang tidak setuju dengan angka kenaikan tersebut, yakni dari asosiasi pengusaha dan Kadin.
“Memang mereka tidak setuju, tapi mereka hadir dan menyaksikan rapat Depeko,” terangnya.
Penetapan UMK 2023 itu kata Komari, pihaknya mengacu pada Permenaker 18. Sedangkan pihak asosiasi pengusaha inginnya mengacu pada PP 36.
“Kalau dihitung berdasarkan PP 36, kenaikan UMK 2023 lebih kecil dibanding hitungan Permenaker 18,” katanya menjelaskan.
Namun pada 2023 nanti pelaku usaha di Kota Jambi, tetap wajib menerapkan nilai UMK yang baru dan sudah disetujui.
“Pelaku usaha di Kota Jambi wajib menerapkan UMK. Kita akan pantau terus,” katanya.
Sebelumnya, anggota Depeko Jambi dari unsur Serikat Buruh, Dirton Silalahi mengatakan, formula penghitungan UMK Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan data Inflasi kota Jambi dan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi  yang datanya dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Usulan penyesuaian UMK Jambi tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh di Kota Jambi dan dapat merangsang motivasi dalam bekerja,” katanya menambahkan. (Ant)
ShareTweetSend
Previous Post

LAM Dapat Tugas dari Al Haris untuk Siapa Saja yang Bangun Gedung Baru

Next Post

Sebanyak 662 Perkara Cerai di Batanghari Paling Banyak Istri Gugat Suami

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In