• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Upah Minimum Kota Jambi Disetujui Gubernur Jadi Rp3,2 Juta

29 Desember 2022
in DAERAH, HEADLINE

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Jambi – Pemerintah Kota Jambi sepakat menaikkan upah minimum Kota Jambi atau UMK 2023 sebesar 8,6 persen dibandingkan UMK 2022 menjadi Rp3,2 juta serta telah disetujui Gubernur Jambi Al Haris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi Komari mengatakan Gubernur Jambi sudah menyetujui angka kenaikan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Jambi (Depeko).
“Dari UMK 2022 sebesar Rp2,9 jutaan naik menjadi Rp3,2 jutaan untuk 2023 mendatang,” kata Komari.
Dia menjelaskan kenaikan UMK itu mulai berlaku dan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Komari mengaku memang ada pihak yang tidak setuju dengan angka kenaikan tersebut, yakni dari asosiasi pengusaha dan Kadin.
“Memang mereka tidak setuju, tapi mereka hadir dan menyaksikan rapat Depeko,” terangnya.
Penetapan UMK 2023 itu kata Komari, pihaknya mengacu pada Permenaker 18. Sedangkan pihak asosiasi pengusaha inginnya mengacu pada PP 36.
“Kalau dihitung berdasarkan PP 36, kenaikan UMK 2023 lebih kecil dibanding hitungan Permenaker 18,” katanya menjelaskan.
Namun pada 2023 nanti pelaku usaha di Kota Jambi, tetap wajib menerapkan nilai UMK yang baru dan sudah disetujui.
“Pelaku usaha di Kota Jambi wajib menerapkan UMK. Kita akan pantau terus,” katanya.
Sebelumnya, anggota Depeko Jambi dari unsur Serikat Buruh, Dirton Silalahi mengatakan, formula penghitungan UMK Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan data Inflasi kota Jambi dan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi  yang datanya dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Usulan penyesuaian UMK Jambi tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh di Kota Jambi dan dapat merangsang motivasi dalam bekerja,” katanya menambahkan. (Ant)
ShareTweetSend
Previous Post

LAM Dapat Tugas dari Al Haris untuk Siapa Saja yang Bangun Gedung Baru

Next Post

Sebanyak 662 Perkara Cerai di Batanghari Paling Banyak Istri Gugat Suami

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In