• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Upah Minimum Kota Jambi Disetujui Gubernur Jadi Rp3,2 Juta

29 Desember 2022
in DAERAH, HEADLINE

Berita Lainnya

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Jambi – Pemerintah Kota Jambi sepakat menaikkan upah minimum Kota Jambi atau UMK 2023 sebesar 8,6 persen dibandingkan UMK 2022 menjadi Rp3,2 juta serta telah disetujui Gubernur Jambi Al Haris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi Komari mengatakan Gubernur Jambi sudah menyetujui angka kenaikan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Jambi (Depeko).
“Dari UMK 2022 sebesar Rp2,9 jutaan naik menjadi Rp3,2 jutaan untuk 2023 mendatang,” kata Komari.
Dia menjelaskan kenaikan UMK itu mulai berlaku dan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Komari mengaku memang ada pihak yang tidak setuju dengan angka kenaikan tersebut, yakni dari asosiasi pengusaha dan Kadin.
“Memang mereka tidak setuju, tapi mereka hadir dan menyaksikan rapat Depeko,” terangnya.
Penetapan UMK 2023 itu kata Komari, pihaknya mengacu pada Permenaker 18. Sedangkan pihak asosiasi pengusaha inginnya mengacu pada PP 36.
“Kalau dihitung berdasarkan PP 36, kenaikan UMK 2023 lebih kecil dibanding hitungan Permenaker 18,” katanya menjelaskan.
Namun pada 2023 nanti pelaku usaha di Kota Jambi, tetap wajib menerapkan nilai UMK yang baru dan sudah disetujui.
“Pelaku usaha di Kota Jambi wajib menerapkan UMK. Kita akan pantau terus,” katanya.
Sebelumnya, anggota Depeko Jambi dari unsur Serikat Buruh, Dirton Silalahi mengatakan, formula penghitungan UMK Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan data Inflasi kota Jambi dan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi  yang datanya dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Usulan penyesuaian UMK Jambi tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh di Kota Jambi dan dapat merangsang motivasi dalam bekerja,” katanya menambahkan. (Ant)
ShareTweetSend
Previous Post

LAM Dapat Tugas dari Al Haris untuk Siapa Saja yang Bangun Gedung Baru

Next Post

Sebanyak 662 Perkara Cerai di Batanghari Paling Banyak Istri Gugat Suami

Related Posts

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In