• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Sebanyak 662 Perkara Cerai di Batanghari Paling Banyak Istri Gugat Suami

30 Desember 2022
in DAERAH

Batanghari – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batanghari Kelas I B, mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 662 perkara perceraian di daerah itu.

“Tahun 2022 ini kasus perceraian meningkat dari tahun 2021,” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batanghari, Baihna.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Pada tahun 2021 kasus perceraian di Batanghari sebanyak 625 perkara, dan di tahun 2022 mengalami peningkatan ada 662 kasus baik gugatan atau permohonan.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama juga menjelaskan, ada tiga jenis perkara yang terdiri dari gugatan ada 445 perkara, gugatan sederhana ada 5 perkara dan untuk permohonan ada 213 perkara.

“Untuk perkara suami yang menjatuh talak kepada istrinya ada 84, Sedangkan 339 perkara istri yang menggugat suaminya,” ujarnya

Menurutnya, faktor penyebab perceraian itu sesuai laporan diterima oleh pengadilan. Yang lebih dominasi seperti perselisihan pertengkaran rumah tangga dan faktor ekonomi.

“Kebanyakan penyebab perceraian itu yaitu faktor ekonomi, yang bisa mengakibatkan perkelahian,” katanya

Sementara itu, rata-rata usia yang mengajukan perceraian tersebut di atas 20 sampai 40 tahun. dan untuk wilayah terbanyak ada di daerah Kecamatan Mersam dan Kecamatan Muara Bulian.

“Ya, pengajuan perceraian itu kebanyakan dari pihak perempuan,” katanya

Dengan demikian ia memberikan himbauan kepada masyarakat, agar jangan terburu-buru untuk mengambil keputusan untuk bercerai.

“Lebih baik diselesaikan secara keluarga terlebih dahulu, kalau memang tidak ada jalan terakhir maka cerai adalah jalan terakhirnya,” tutupnya

ShareTweetSend
Previous Post

Upah Minimum Kota Jambi Disetujui Gubernur Jadi Rp3,2 Juta

Next Post

Tokoh Jambi Puji Rektor UIN STS Membuat Kemajuan yang Nyata

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In