• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua Umum PWI: Mohon Pak Presiden, KUHP Baru Jangan untuk Memenjarakan Wartawan

Ketua Umum PWI: Mohon Pak Presiden, KUHP Baru Jangan untuk Memenjarakan Wartawan

10 Februari 2023
in DEMOKRASI
Medan –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk penjarakan wartawan.

“Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, kemarin.

Pihaknya menyoroti kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Berita Lainnya

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

Ada belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

“Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” tegasnya.

Pihaknya juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Tanah Air.

Sebab pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji Presiden Jokowi ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.

“Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilang, baik aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.

“Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,” tutur Atal S Depari berharap. (Anta)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabbar Mau Kirim Surat Pun Bingung, Bakal Ajak JMK ke SKK Migas

Next Post

Bantahan Keluarga Wanita Pencabulan Belasan Anak: Yunita Diperkosa Delapan Orang

Related Posts

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In