• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Breaking News, KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan

Sejumlah Aleg DPRD Jambi Diperiksa KPK

15 Februari 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2014-2019 di salah satu ruangan di Mapolda Jambi.

Hasil pantauan di Mapolda Jambi, Rabu, 15 Februari 2023, terlihat setelah beberapa jam di periksa penyidik KPK, akhirnya Bustami Yahya yang menyandang status tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ke luar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 11.00 WIB dan dia yang mengenakan baju batik lengan panjang serta memakai masker dan topi pergi meninggalkan Polda Jambi.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika saat ditanyai wartawan politisi Partai Gerindra itu tidak banyak komentar dan dia hanya menyebutkan dirinya di periksa sebagai saksi untuk rekannya yang dijadikan tersangka dan cuma diklarifikasi saja. Sementara itu M Khairil juga bungkam usai menjalani pemeriksaan dan dia hanya melambaikan tangan.

Sementara itu data dari KPK untuk pemeriksaan kali ini ada beberapa orang saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya yakni M Khairil, Budiyako dan Bustami Yahya dan mereka semua memenuhi undangan penyidik KPK untuk dimintai keterangan di Mapolda Jambi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif dan 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI.

Mereka adalah M Juber dari Partai Golkar, Mesran dan Luhut Silaban (PDIP), Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketika Edi Purwanto Kunker ke Sarolangun

Next Post

Harapan Karang Taruna dalam Diskusi Hulu dan Hilirisasi Migas

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In