• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bahas Pemberhentian Arief Budiman, Ketua DKPP: Tolong Baca dari A sampai Z

Lima Syarat Harus Dipenuhi Agar Pemilu Demokratis

25 Maret 2023
in DEMOKRASI

Bali – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pemilu dapat berjalan demokratis.

“Dengan terpenuhinya lima syarat tersebut, saya kira Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,” kata Raka Sandi saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi yang dihadiri jajaran Bawaslu se-Bali di Gianyar, Sabtu, 25 Maret 2023.

Berita Lainnya

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Mantan anggota KPU RI ini menyampaikan lima syarat agar pemilu demokratis itu dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali.

Raka Sandi menyebut lima syarat yang harus dipenuhi meliputi regulasi yang jelas; penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; serta birokrasi yang netral.

Menanggapi yang disampaikan Raka Sandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan bahwa acara yang digelar pihaknya kali ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi.

“Penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang ada dan korelasinya dengan tahapan Pemilu 2024,” ujar Rudia.

Menurut dia, selaku penyelenggara, tentu juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu, bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja.

“Hal ini juga akan memberikan kejelasan regulasi, sesuai dengan lima syarat itu,” ucap mantan Ketua Bawaslu Bali ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Jambi Turun Lagi Rp212 Per Kilogram

Next Post

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

Related Posts

Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

30 Mei 2026
Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

26 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In