• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kantor Bahasa Harap Pemda Jambi Dengarkan Ini Demi Martabat Indonesia

Mhd Zaki

Kantor Bahasa Harap Pemda Jambi Dengarkan Ini Demi Martabat Indonesia

30 Mei 2023
in PENDIDIKAN

Jambi – Kantor Bahasa Provinsi Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Khususnya produk-produk di ruang publik, peletakan bahasa Indonesia hendaknya diutamakan, lalu bahasa lain mengikut.

Berita Lainnya

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Bahasa Indonesia ada berkat perjuangan panjang para pahlawan. Silakan menggunakan bahasa lain asalkan disertakan dengan bahasa Indonesia.

“Tahun ini sampai 2024, kami melakukan pendampingan beberapa lembaga termasuk sekolah dalam hal pengutamaan bahasa Indonesia, tapi masih terbatas dengan jumlah lembaga yang ada di Provinsi Jambi. Harapan kami, pendampingan lembaga ini disambut baik oleh pemerintah daerah. Kami di tahun ini 47, pemerintah daerah bisa memberi lebih dengan keterbatasan anggaran kami. Menambah lembaga yang anggarannya oleh pemerintah daerah,” kata Plt Kepala Kantor Bahasa Jambi, Mhd Zaki, usai Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia XII 2023, di ruang Rangkayo Itam, Rumah Kito, Kota Jambi, Senin, 29 Mei 2023.

Kemudian, pemerintah daerah diharapkan memprakarsai regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah, agar senantiasa mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik.

“Misal terkait perizinan yang akan menggunakan bahasa Indonesia. Jadi yang menggunakan bahasa asing bisa ditegur, jika sampai tiga kali tidak direspon bisa ditarik izinnya,” jelas Zaki.

Asal tahu saja, ruang publik menjadi salah satu perwajahan Indonesia untuk memartabatkan bahasanya. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa lainnya. (Dani)

ShareTweetSend
Previous Post

Pesan Penting Al Haris pada Petugas Haji, Simak..

Next Post

Kantor Bahasa Gelar Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia XII 2023

Related Posts

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In