• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

KLHK Apresiasi Putusan MA yang Menghukum PT Kaswari

2 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul dan menghukum perusahaan pembakar lahan dengan denda Rp25,52 miliar.

“Penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan dan lahan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo, Kamis, 2 November 2023.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Pada 30 Oktober 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul. Permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul bermula dari gugatan KLKH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

KLHK menggugat perusahaan itu atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada tahun 2015 di lokasi konsesi Kaswari Unggul yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pada 5 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan menghukum Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25,52 miliar yang terdiri dari ganti rugi materil Rp15,75 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,76 miliar.

Kaswari Unggul tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lalu mengajukan upaya hukum melalui banding.

Pada 13 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Kaswari Unggul. Kemudian, perusahaan melalukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar utusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kaswari Unggul.

MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kaswari Unggul pada 30 Oktober 2023. Keputusan MA itu membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap.

Ragil menjelaskan bahwa penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melalukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.

“KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi,” kata Ragil yang menjabat sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK tersebut.

“Nilai putusan MA telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Berbuah Berkah bagi UMKM, BI Berharap Jambi Makin Sering Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

Next Post

Wagub Sani Kunjungi Kesiapan Ariansyah Cs di STQH Nasional, Hasilnya Tengok di Penutupan

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In