• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

KLHK Apresiasi Putusan MA yang Menghukum PT Kaswari

2 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul dan menghukum perusahaan pembakar lahan dengan denda Rp25,52 miliar.

“Penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan dan lahan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo, Kamis, 2 November 2023.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Pada 30 Oktober 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul. Permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul bermula dari gugatan KLKH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

KLHK menggugat perusahaan itu atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada tahun 2015 di lokasi konsesi Kaswari Unggul yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pada 5 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan menghukum Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25,52 miliar yang terdiri dari ganti rugi materil Rp15,75 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,76 miliar.

Kaswari Unggul tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lalu mengajukan upaya hukum melalui banding.

Pada 13 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Kaswari Unggul. Kemudian, perusahaan melalukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar utusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kaswari Unggul.

MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kaswari Unggul pada 30 Oktober 2023. Keputusan MA itu membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap.

Ragil menjelaskan bahwa penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melalukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.

“KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi,” kata Ragil yang menjabat sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK tersebut.

“Nilai putusan MA telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Berbuah Berkah bagi UMKM, BI Berharap Jambi Makin Sering Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

Next Post

Wagub Sani Kunjungi Kesiapan Ariansyah Cs di STQH Nasional, Hasilnya Tengok di Penutupan

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In