• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

KLHK Apresiasi Putusan MA yang Menghukum PT Kaswari

2 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul dan menghukum perusahaan pembakar lahan dengan denda Rp25,52 miliar.

“Penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan dan lahan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo, Kamis, 2 November 2023.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Pada 30 Oktober 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul. Permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul bermula dari gugatan KLKH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

KLHK menggugat perusahaan itu atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada tahun 2015 di lokasi konsesi Kaswari Unggul yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pada 5 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan menghukum Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25,52 miliar yang terdiri dari ganti rugi materil Rp15,75 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,76 miliar.

Kaswari Unggul tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lalu mengajukan upaya hukum melalui banding.

Pada 13 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Kaswari Unggul. Kemudian, perusahaan melalukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar utusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kaswari Unggul.

MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kaswari Unggul pada 30 Oktober 2023. Keputusan MA itu membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap.

Ragil menjelaskan bahwa penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melalukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.

“KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi,” kata Ragil yang menjabat sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK tersebut.

“Nilai putusan MA telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Berbuah Berkah bagi UMKM, BI Berharap Jambi Makin Sering Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

Next Post

Wagub Sani Kunjungi Kesiapan Ariansyah Cs di STQH Nasional, Hasilnya Tengok di Penutupan

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In