• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Aur Kenali, Simak Omongan Pejabat Pemprov Jambi Ini! Stockpile Batu Bara PT SAS Pegang ‘Kartu Truf’, Katanya Sih Sejak 2016

Warga Aur Kenali, Simak Omongan Pejabat Pemprov Jambi Ini! Stockpile Batu Bara PT SAS Pegang ‘Kartu Truf’, Katanya Sih Sejak 2016

4 November 2023
in DAERAH

Jambi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi Donny Iskandar mengakui lokasi penampungan batu bara atau ‘stockpile’ milik salah satu perusahaan yang berada di Kota Jambi memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah pada 2016.

“Izin lokasi itu sudah ada sejak 2016 yang dikeluarkan pemerintah daerah, sementara untuk perizinan lainnya langsung dikeluarkan oleh pusat,” kata Donny Iskandar, dilansir dari Antara, Sabtu, 4 November 2023.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Sebab, perizinan lokasi ini kata dia merupakan dasar untuk mengurus perizinan yang lainnya. Izin lokasi ini mencakup lokasi dari mulut tambang hingga ke pelabuhan yang sempat diprotes warga Kelurahan Aur Kenali Kecamatan Telanipura, Kota Jambi dengan menutup lokasi ‘stockpile’ tersebut.

Donny menambahkan bahwa pihak perusahaan juga telah mengikuti semua proses perizinan yang telah ditentukan, sementara pengaduan masyarakat ini telah masuk kepada Gubernur Jambi yang berisi lima keluhan.

Pihak DLH juga telah menjelaskan bahwa persyaratan amdal perusahaan batu bara tersebut untuk memenuhi lima poin keluhan warga.

Kemudian pihak DPM-PTSP Jambi juga mengakui bahwa perusahaan tambang batu bara yang penanaman modalnya adalah dari luar atau asing maka tidak ada kewenangan gubernur di dalamnya.

Ini adalah wewenang dari pusat, katanya, tetapi mereka mengawali dulu ke Jambi untuk mengurus izin lokasi yang merupakan syarat untuk mengurus perizinan lainnya seperti izin lingkungan, persetujuan kesesuaian ruang, dan izin lainnya yang dipenuhi semua oleh perusahaan tersebut.

“Izinnya masih berlaku hingga dua tahun ke depan,” katanya.

Terkait masalah komunikasi, Donny juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dapat membantu terkait masalah komunikasi yang terputus ini agar disampaikan kepada masyarakat atau warga setempat yang memprotes keberadaan ‘stockpile’ tersebut.

“Namun apabila perusahaan tersebut melanggar peraturan yang ada maka izinnya akan dicabut oleh pusat melalui permintaan gubernur,” kata Donny Iskandar.

Sebelumnya ratusan warga dari beberapa RT menolak pembangunan penampungan batu bara yang dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (SAS).

Saat aksi protes warga dengan memasang baliho penolakan itu tidak ada perwakilan dari perusahaan yang berada di lokasi ini.

Sementara itu Ketua Forum warga Kenali Syarif (55) mengatakan masyarakat tidak menginginkan ke depan terjadi efek negatif atas kehadiran ‘stockpile’ ini, karena warga sekitarnya sudah hidup nyaman dan aman.

Sedangkan Sukiman (55) salah satu tokoh masyarakat di RT 03 Kelurahan Aur Kenali sudah menyampaikan surat kepada semua pihak yang tetapi belum ada tanggapan dari PT SAS.

“Kami warga minta peninjauan ulang atas keberadaan stokpile ini begitu juga dengan jalan, karena dari pihak perusahaan mengatakan jalan di sekitar stokpile ini akan di aspal namun sampai saat ini belum terealisasi,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Sani Kunjungi Kesiapan Ariansyah Cs di STQH Nasional, Hasilnya Tengok di Penutupan

Next Post

Re-Entry Sumur Sungai Anggur Selatan-1 KKKS Sele Raya Belida Siap Sumbangsih Tingkatkan Produksi Nasional

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In