• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kata Mantan DPR: Jika Bobby Nasution Jantan, Mundur Wali Kota Medan!

Kata Mantan DPR: Jika Bobby Nasution Jantan, Mundur Wali Kota Medan!

19 Januari 2024
in DEMOKRASI

AKSIPOST- Mantan anggota DPR RI tiga periode Usman Ermulan menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengatakan bahwa dia bukanlah PNS.

Bobby sebagai pejabat negara diminta Usman mengerti aturan pemerintah. Kepala daerah memang boleh berkampanye asalkan ikut aturan.

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

“Penyataan seorang pejabat yang tidak ngerti aturan pemerintah, sedangkan dia adalah pejabat negara. Jika ingin bebas jantan aja, mundur sebagai Wali Kota Medan untuk lebih bebas berkampanye mendukung salah satu capres,” ujar Usman, juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode pada Jumat, 19 Januari 2024.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal video joget gemoy ala Prabowo Subianto yang dilakukannya bersama sang istri, Kahiyang Ayu, di media sosial.

Bobby mengatakan bahwa dirinya bukan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tak masalah menunjukkan kegiatan politiknya.

“Saya rasa teman-teman paham, saya ini bukan ASN. Beda. Saya bukan PNS. Jabatan saya ini enggak kayak di sebelah-sebelah (ASN) saya ini. Mereka pensiunnya ada mungkin beberapa puluh tahun lagi. Saya tahun ini pensiun,” kata Bobby di Medan, Rabu (17/1).

Bobby mendukung pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sudah diberhentikan dari PDIP.

Merujuk pada Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah memang bukan ASN. Beleid tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara. Sementara ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi berdasarkan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya, tidak dilarang mengikuti atau terlibat dalam agenda kampanye politik. Kepala daerah dapat berkampanye sesuai ketentuan aturan undang-undang. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris dan Kaesang Putra Jokowi Pembina, Yenny Wahid Ketua, Giring Nidji, Rocky Gerung Wakil Ketua

Next Post

Muhammadiyah Tetapkan Bulan Puasa Ramadhan 11 Maret 2024

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In