Jambi – Tiang dan trafo listrik masih berdiri kokoh di halaman rumah milik Hamadi, warga Sungai Putri Jalan Letkol Saman Idris, RT 03, Danau Sipin, Kota Jambi. Hamadi ditagih harus membayar Rp39 juta. Lalu ia melayangkan surat keberatan. Berita Lainnya Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui … Lanjutkan membaca Warga Kota Jambi Ditagih Rp39 Juta oleh PLN Minta Tolong Pindahkan Secepatnya, Jangan Tunggu Tanggal 1
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan