• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
OPINI Jamhuri: Tagihan Rp39 Juta Pindah Tiang dan Trafo Listrik, Kemanfaatan Hukum VS Kemanfaatan PLN

OPINI Jamhuri: Tagihan Rp39 Juta Pindah Tiang dan Trafo Listrik, Kemanfaatan Hukum VS Kemanfaatan PLN

25 Januari 2024
in MILENIAL

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Apapun bentuk dan ruang lingkup tentang kemanfaatan baik itu kemanfaatan hukum maupun kemanfaatan PLN merupakan instrument dan sekaligus merupakan implementasi dari bentuk campur tangan Pemerintah yang bersentuhan langsung terhadap hajat hidup orang banyak, sebagai pengejawantahanan tujuan negara.

Berita Lainnya

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Kemanfaatan hukum bersifat mengikat agar terwujud kemanfaatan dari kehadiran Perusahaan Listrik Negara (PLN), bagi masyarakat bangsa dan negara sebagaimana maksud dan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Pada persoalan yang dialami oleh salah seorang warga Kota Jambi sebagaimana yang dilansir oleh Aksipost.com pada beberapa edisi dalam Minggu ini (Januari-2024) adalah persoalan konflik social yang menuntut tindakan hukum sebagaimana kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum.

Mantan DPR dan Bupati Pertanyakan Tagihan Rp39 Juta Pindah Tiang dan Trafo Listrik Warga Kota Jambi: Apakah PLN Sudah Tak Ada Uang Lagi, Coba Berpikir Waras

Kejadian tersebut merupakan suatu gambaran bahwa oknum pemangku jabatan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT. PLN (Persero) Jambi yang merupakan jabatan strategis pada Badan Usaha Milik Negara dimaksud tidak mengindahkan azaz dan norma ataupun kaidah hukum yang berlaku menyangkut tentang tenaga Ketenagalistrikan.

Berdasarkan beberapa fakta hukum yang ditemukan patut diduga kuat untuk diyakini bahwa oknum yang bertanda tangan diatas surat Nomor:0041/AGA.01.01/F11020000/2024 tertanggal 11 Januari 2024 yang ditujukan kepada salah seorang Ketua RT di Kelurahan Sungai Puteri Kota Jambi menunjukan sang penandatangan surat tersebut adalah seorang pejabat luar biasa yang punya nyali teramat sangat besar.

Berdasarkan fiksi hukum dan norma ataupun kaidah hukum pembuktian serta dengan prinsip pemidanaan fakta hukum dimaksud menunjukan bahwa oknum yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan ataupun menyalahgunakan maksud dan tujuan diberikannya jabatan tersebut (detournement de pouvoir).

OPINI Jamhuri Sikapi Penjelasan PLN Jambi, Kemanfaatan Hukum Didapat Dari Kepastian Hukum

Penilaian tersebut ditetapak dengan merujuk pada azaz dan norma atau kaidah hukum terutama dengan merujuk pada ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP maka dapat dinyatakan bahwa baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta hukum terkait dengan obyek pada isi surat resmi yang berlogokan dan menggunakan stemple PLN tersebut adalah alat bukti.

Sesuatu barang dan/atau benda yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum baik dengan substansi yang telah dilakukan dengan sengaja baik dalam ranah hukum Pidana Khusus maupun Pidana Umum.

Kiranya sama sekali tidak ada alasan pembenaran dan alasan pemaaf yang dapat dijadikan dalil oleh yang bersangkutan dalam perbuatan sebagaimana pada fakta hukum yang dimaksud.

Terlepas dari fiksi hukum dan secara sederhananya mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat pejabat PLN tidak mengerti atau memahami ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 30 ayat (5), Pasal 32 ayat (2). Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Tenaga Kelistrikan.

Nilai nominal sebesar Rp39.627.698 yang dibebankan kepada pihak masyarakat tersebut terindikasi merupakan suatu perbuatan yang termasuk pada kategori Tindak Pidana Percobaan sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 53 KUHP, itu jika dilihat dari perspektif Pidana Umum.

Mengingat yang bersangkutan adalah pemangku jabatan strategis pada Badan Usaha Milik Negara maka patut diduga merupakan perbuatan yang termasuk pada ranah Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat persoalan ini bukanlah merupakan delik aduan maka sebagai pelaku social control kami atas nama masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia meminta pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jambi melakukan proses hukum.

Dalam konteks persoalan tersebut di atas saya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan kiranya dapat menempuh jalur hukum terkati penggunaan atas tanah hak milik yang telah digunakan selama bertahun tersebut, agar pemenuhan hak masyarakat atas tanah tersebut sebagaimana konsep Keperdataan dapat terwujud.

Ataukah telah terjadi Tindak Pidana Penyerobotan sebagaimana ketentuan Pasal 385 KUHP, agar persoalan tersebut benar-benar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana mestinya dan agar benar-benar terwujud kemanfaatan hukum beserta dengan kemanfaatan PLN bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara.

ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Biaya Pemindahan Gardu atau Tiang, Begini Penjelasan PLN

Next Post

Ketua DPRD Jambi Kenang Dirinya Waktu Presiden Mahasiswa: Harus Kritis dan Memiliki Analisis Sebagai Agent of Change

Related Posts

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

5 Juni 2025
Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

3 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In