• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Digugat Praperadilan soal SP3 Kasus Korupsi Rp3 Miliar

Polda Jambi Digugat Praperadilan soal SP3 Kasus Korupsi Rp3 Miliar

24 April 2024
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Secara mengejutkan Polda Jambi digugat Praperadilan oleh para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Jambi dengan nomor register 3/Pid.Pra/2024/PN Jmb.

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Ketua LSM Sembilan Jamhuri mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pada Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar.

“Kita mengajukan Praperadilan penanganan kasus korupsi yang sempat heboh dikonsumsi publik terhadap Kapolda dan Kajati Jambi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri, kerugian negara Rp3 miliar lebih yang kami anggap tidak tuntas,” katanya Rabu, 24 April 2024.

Kata dia, penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara ini, kenapa 21 orang oknum pegawai BPM PTSP Provinsi Jambi dan oknum Bank Mandiri terkait tidak tersentuh hukum.

“Bahkan di SP3 oleh penyidik, ini ada apa?, kita ingin ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan praperadilan itu terdaftar Selasa 23 April kemarin.

“Terdaftarnya selasa kemarin, dalam waktu dekat kita akan menentukan siapa hakimnya,” singkatnya. (Rud)

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Kehormatan PWI: Intinya Hendry Ch Bangun Cs Disanksi Keras, Wajib Pertanggungjawabkan Semua Dana CSR BUMN

Next Post

Polda Jambi Digugat soal SP3 Kasus Korupsi, Mulai Sidang dan Hakim Tangani

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In