• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

22 Juli 2024
in NASIONAL

Jakarta – Kebakaran kembali terjadi yang berasal dari sumur illegal, yang terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekali lagi SKK Migas diminta untuk menanganinya. Illegal drilling, terus berulang dari satu kejadian ke kejadian lainnya yang tidak hanya menyebabkan kebakaran, tetapi juga mencemari lingkungan.

Terkait semakin maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat semakin tegas menanganinya.

Berita Lainnya

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Terkait dengan kebakaran sumur illegal yang terjadi di Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di sumur illegal, bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berkali-kali terjadi.

Selama ini, karena tidak pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban melakukan penanganan, ujung-ujungnya adalah mereka meminta SKK Migas untuk menanganinya.

“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukah tidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas. Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan negara karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)”, ujar Anggono menanggapi kembali maraknya kegiatan illegal drilling di wilayah kerjanya (22/7).

Anggono menambahkan, bahwa SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur.

“SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatan penutupan sumur illegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasi yang sama. Ini tentu merugikan industri hulu migas”, terangnya.

Lebih lanjut Anggono menyampaikan bahwa sering kejadian illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling.

“Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit”, jelas Anggono.

Terkait dampak pada lingkungan, Anggono meninformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah”, imbuhnya.

Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Musi Banyuasin, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS dibawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan 2 kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut. Pada kesempatan tersebut, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling.

“Pencemaran di sungai Dawas dan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akan memakan biaya”, terangnya.

Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedangkan SKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan.

“Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS”, papar Anggono.

“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun kami menyadari bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional”, pungkas Anggono.

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Lantik Muzakir sebagai Kadis PU, Johansyah Asisten II

Next Post

Angin Segar Bagi Para Pejabat Eselon 3, Gubernur Jambi Secepatnya Buka Lelang Jabatan Eselon 2

Related Posts

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In