• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Tahun Ketiga, Harmonisasi Kerja Tim Al Haris dan Abdullah Sani

Hadiah HUT RI dari Haris-Sani: Mati Lebih 2 Tahun Diberi Kesempatan Hidup

14 Agustus 2024
in EKONOMI

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan sebuah kebijakan luar biasa yang memberi kesempatan baru bagi pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja, terlepas dari berapa lama pajaknya telah mati. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlangsung dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Kebijakan ini dirancang sebagai hadiah dari Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani bagi semua warga Jambi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selama periode pemutihan, para wajib pajak akan dibebaskan dari denda PKB dan juga akan mendapatkan diskon dari pokok pajak.

Selain itu, ada juga pembebasan pokok pajak dan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang, ini sekaligus mencakup pembebasan pajak progresif.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi yang menunggak dalam membayar pajak, apalagi besaran denda cukup tinggi.

Kebijakan Haris-Sani bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Hal ini penting, mengingat akan terjadi penghapusan registrasi kendaraan bagi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun, sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

(Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Atlet Wushu Asal Jambi Latihan Selama 2 Bulan di Guangzhou China, Nomor 3 Lahir Tahun 2000

Next Post

Ketua DPRD Minta KSP Hotel Ratu dan RCC Dikelola BUMD

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In