• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Tahun Ketiga, Harmonisasi Kerja Tim Al Haris dan Abdullah Sani

Hadiah HUT RI dari Haris-Sani: Mati Lebih 2 Tahun Diberi Kesempatan Hidup

14 Agustus 2024
in EKONOMI

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan sebuah kebijakan luar biasa yang memberi kesempatan baru bagi pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja, terlepas dari berapa lama pajaknya telah mati. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlangsung dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Berita Lainnya

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Kebijakan ini dirancang sebagai hadiah dari Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani bagi semua warga Jambi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selama periode pemutihan, para wajib pajak akan dibebaskan dari denda PKB dan juga akan mendapatkan diskon dari pokok pajak.

Selain itu, ada juga pembebasan pokok pajak dan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang, ini sekaligus mencakup pembebasan pajak progresif.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi yang menunggak dalam membayar pajak, apalagi besaran denda cukup tinggi.

Kebijakan Haris-Sani bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Hal ini penting, mengingat akan terjadi penghapusan registrasi kendaraan bagi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun, sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

(Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Atlet Wushu Asal Jambi Latihan Selama 2 Bulan di Guangzhou China, Nomor 3 Lahir Tahun 2000

Next Post

Ketua DPRD Minta KSP Hotel Ratu dan RCC Dikelola BUMD

Related Posts

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In