• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dari 38 Provinsi di Indonesia, Hanya Jambi Punya Perda Pesantren Lengkap, Insya Allah Menjadi Amal Jaiyah Al Haris

Dari 38 Provinsi di Indonesia, Hanya Jambi Punya Perda Pesantren Lengkap, Insya Allah Menjadi Amal Jaiyah Al Haris

17 September 2024
in MILENIAL

Jambi – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H Basnang Said, M.Ag mengapresiasi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH atas kepeduliannya dalam membangun pondok pesantren di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Halaqoh Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Jambi tahun 2024, bertempat di Aula Asrama Haji Provinsi Jambi, Selasa (17/09/2024).

“Terimakasih yang tak terhingga kepada bapak Gubernur Jambi karena dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 13 Provinsi yang memiliki regulasi tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Akan tetapi dari 13 Provinsi yang memiliki perda tetapi belum menganggarkan, sementara Provinsi Jambi lengkap secara perda dan pendanaannya,” ujar Basnang.

“Insya Allah akan menjadi amal jariyah bagi Bapak Gubernur kita telah mengambil sebuah kebijakan yang monumental bagi perjalanan pondok pesantren di masa yang akan datang,” lanjut Basnang.

Basnang kembali menyampaikan, atas nama Kementerian Agama dirinya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi karena telah mengeluarkan sebuah aturan yang bisa menjamin masa depan pesantren termasuk fasilitasi anggaran untuk keberlangsungan pondok pesantren di Provinsi Jambi.

Basnang mengungkapkan, Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pesantren, termasuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dimana salah satunya merupakan sumber pendanaan pesantren itu berasal dari dana abadi pendidikan yang berjumlah sebesar Rp. 5 triliun.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur kepada pemerintah sekarang ini ada dana abadi untuk pondok pesantren sebesar Rp. 5 triliun, lalu kemudian dana itulah yang dikelola oleh Kementerian Agama untuk memfasilitasi pesantren-pesantren kita untuk melanjutkan jenjang yang lebih lanjut baik itu S1, S2 dan S3 serta untuk lain sebagainya,” ungkap Basnang.

Sementara itu, Gubernur Al Haris dalam sambutan dan arahannya mengatakan, Pemerintah sangat merasakan keberadaan pondok pesantren, dimana setiap tahunnya menyumbangkan anak-anak yang siap mengabdi di masyarakat.

“Alhamdulillah kita bersyukur bahwa pemerintah saat ini sangat merasakan keberadaan pondok pesantren yang setiap tahunnya selalu menyumbangkan anak-anak yang siap mengabdi di masyarakat misalnya menjadi imam dan memimpin do’a di masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.

“Jika tidak ada alumni pondok pesantren, sumber daya manusia ini tidak ada apa-apanya, kalau hari ini di SMA SMK belum tau itu tamat sekolah pada kuliah yo habis supaya dia balik ke dusun tetap menjadi makmum,” lanjut Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwasanya dirinya punya banyak mimpi untuk membangun pondok pesantren akan tetapi karena keterbatasan anggaran, termasuk untuk memberikan BPJS Kesehatan untuk guru-guru pondok pesantren.

“Saya ingin memberikan BPJS untuk guru pondok pesantren sebab banyak guru tidak mempunyai BPJS Kesehatan sangat besar tetapi belum disetujui dewan,” ungkap Gubernur Al Haris.

“Insya Allah kedepan perkembangan pondok pesantren kita akan kita benahi mana yang kurang. Kita berharap pemerintah daerah terus memberikan sumbangsih terhadap perkembangan pondok pesantren di Provinsi Jambi,” tambah orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Dr. H. Zostafia, S.Ag., M. Ag memuji Gubernur Al Haris atas kepedulian dan perhatiannya terhadap pondok pesantren di Provinsi Jambi.

“Kami berterima kasih kepada pak Gubernur, Alhamdulillah selama 3 tahun terakhir ini kami mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah itu luar biasa, ” ucapnya.

Zostafia menyebutkan, Gubernur Al Haris telah menyerahkan hibah kepada seluruh pesantren sesuai dengan jumlah santri dan rata-rata kebutuhan asrama. Selama 3 tahun terakhir Gubernur Al Haris menyerahkan hibah sebesar Rp. 8,6 miliar.

“Selain itu dalam rangka satu desa satu Hafidz Gubernur Al Haris menyerahkan bantuan pada tahun 2022 sebesar Rp. 300 juta, tahun 2023 sebesar Rp. 3,3 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp. 6,7 miliar,” sebut Zostafia.

Selain itu, Zostafia juga menyebutkan bahwa Gubernur Al Haris telah menyerahkan bantuan asrama ruang belajar, masjid dan mushola 3 tahun terakhir masing-masing sebesar Rp. 15 miliar.

“Alhamdulillah dalam 3 tahun ini Gubernur Jambi sangat intens memberikan perhatian kepada pesantren di Jambi. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi pak gubernur dan mendapat balasan dari Allah SWT,” tutup Zostafia.

ShareTweetSend
Previous Post

Jangan Lagi Warga Jambi Berobat ke Singapura Maupun Malaysia

Next Post

18 Program Unggulan Dilla-MT Siap Diskusi Terbuka 

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In