Jambi – Kepolisian Daerah Jambi sudah menggelar perkara terhadap dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. Gelar perkara ini untuk melihat progres perkembangan kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan rencana dari penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai dari rekomendasi gelar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024
Adapun rekomendasi hasil gelar perkara dimaksud yakni melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.
“Jadi sudah dilakukan gelar perkara oleh rekan-rekan penyidik, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dinas pendidikan serta SMP di daerah Bayang Pesisir Selatan,” ucap Andri.
Andri memastikan kasus tersebut terus berjalan oleh Subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Pihaknya merencanakan melakukan pemeriksaan di daerah Bayang Pesisir Selatan secepatnya. Setelah itu, pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status penanganan selanjutnya.
“Kami jadwalkan secepat mungkin. Dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan gelar untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Andri.
Asal tahu saja, kasus ini pernah ditangani Polres Kerinci di tahun 2014. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik seperti Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas di Padang. Namun tak tahu apakah kasus itu mandek atau tidak.
Terdapat informasi saat pemeriksaan oleh Polres Kerinci ke Bayang kabupaten Pesisir Selatan waktu itu, pihak yang dimintai keterangan memang mengaku adanya nama Amrizal. Kuat dugaan mereka terkecoh, yang mereka anggap adalah Amrizal lahir di Kapujan, bukanlah Amrizal anggota DPRD.
Diketahui, Polda Jambi telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen. Intinya, ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda.
Buku Pokok (BP) dengan nomor 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974. BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
Modus diduga dilakukan Amrizal, seolah-olah tamat SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bernama Erman Ahmad pada Agustus 2007.
Ali Amri, kepala sekolah setelah Erman Ahmad kemudian mengeluarkan surat lagi yang isinya meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad. Begitu juga dengan kepala sekolah setelahnya, Harmen, memastikan ijazah itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 0728387. Yang ditemukan adalah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” ujar Harmen.
Surat tersebut kemudian digunakan Amrizal demi mendapatkan ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci di tahun 2007, untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi mengalami kegagalan. Pada 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di pileg tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Amrizal telah meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya adalah menggunakan identitas milik orang lain. Ijazah S1 kabarnya juga dipakai Amrizal saat mendaftarkan diri menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi.
Selain itu, Amrizal memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah. (Den)