• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petani Jalani Sidang Perdananya, WALHI Jambi: Rakyat Kecil Selalu Jadi Contoh Penegakan Hukum

Petani Jalani Sidang Perdananya, WALHI Jambi: Rakyat Kecil Selalu Jadi Contoh Penegakan Hukum

2 Oktober 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Muaro Tebo- Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 telah dilaksanakan persidangan perdana kasus kebakaran hutan dan lahan yang dituduhkan kepada terdakwa atas nama Dewita Br Silalahi.

Persidangan pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa. Pembacaan Dakwaan ini dilakuka langsung oleh Hari Anggara, S.H, M.H sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Dalam dakwaannya, Dewita Br Silalahi dijerat dengan pertama pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana yang telah dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atau kedua pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana yang telah dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Diketahui Dewita Br Silalahi adalah seorang petani kecil dari Desa Pemayungan, ditangkap oleh Tim Razia Gabungan. Penangkapan dilakukan oleh Forkompimda, kepolisian, TNI, dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) terkait dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan.

Saat tim razia tiba, Dewita sedang membersihkan area di belakang rumahnya menggunakan parang, dan tidak ada api yang menyala. Meskipun tidak ada api aktif atau bukti perambahan yang terlihat di lokasi, pihak berwenang tetap menahan Dewita dan membawanya ke kantor desa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tuduhan perambah hutan dilontarkan pihak yang menangkap bersama dengan PT. ABT, meski warga desa menganggap penangkapan ini tidak adil. Masyarakat desa mendesak agar Dewita dibebaskan, karena masyarakat mengetahui persis bahwa tidak ada api di wilayah kebun Dewita.

Selain itu mengingat status sosialnya sebagai ibu dari dua anak kecil yang sedang mencari nafkah dengan berkebun secara tradisional.

Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi memandang proses hukum yang dihadapi oleh Dewita Br Silalahi ini adalah bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh WALHI Jambi, September 2024 terdapat 9 korporasi sektor perkebunan dan kehutanan yang terbakar didalam izin konsesi.

Kejadian tersebut tidak mendapat atensi serius dari pihak penegak hukum. Secara luasan, di dalam konsesi perusahaan bisa jadi jauh lebih besar daripada temuan pihak kepolisan di area pekarangan kebun Dewita Br Silalahi ini.

“Rakyat kecil selalu menjadi contoh penegakan hukum dari aparat kepolisian, namun penjahat lingkungan sebenarnya luput dari perhatian,” katanya.

WALHI Jambi berharap, aparat penegak hukum mengedepankan sisi kemanusiaan kepada Dewita Br Silalahi karena dia adalah petani kecil yang menanam tanaman kehidupan (cabai,jagung, dan tomat) untuk kehidupan sehari hari. Selain itu, Dewita adalah seorang ibu dengan 2 orang anak yang masih butuh perhatian sehari-hari.

ShareTweetSend
Previous Post

Robby Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila

Next Post

BREAKING NEWS: Hasil Pemeriksaan Polisi ke Pesisir Selatan, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Terbukti Catut Ijazah Milik Orang Lain!

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In