• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bebas Bersyarat Napi Korupsi Apif Bisa Dicabut

Bebas Bersyarat Napi Korupsi Apif Bisa Dicabut

12 November 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Terpidana kasus korupsi APBD Provinsi Jambi Apif Firmansyah baru saja bebas dari Lapas KPK Sukamiskin. Namun bebasnya Apif seperti tak terpantau media. Konfirmasi soal bebasnya orang dekat Zumi Zola itu terlihat dari postingan Facebook Apif Firmansyah sendiri pada Jumat 8 Nopember 2024.

Apif adalah bekas ajudan Zumi Zola sejak masih menjabat bupati Tanjabtim hingga gubernur Jambi 2016. Jaksa KPK mendakwa Apif korupsi APBD Provinsi Jambi bersama Zumi Zola dan sejumlah koleganya. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dijerat pasal berlapis. Ia kemudian dijebloskan ke penjara setelah hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun kurungan pada 21 Juli 2024. Namun baru dua tahun menjalani kurungan Apif dibebaskan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Bebasnya Apif menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, Apif disebut – sebut kini berkeliaran di sejumlah wilayah daerah itu untuk cawe – cawe di Pilkada Tanjabtim. Apif dikabarkan ikut turun ke sejumlah desa bersama tim pemenangan Zumi Laza adik Zumi Zola, mantan kerabat Apif di kasus korupsi APBD Provinsi Jambi.

Keresahan masyarakat itu cukup beralasan. Pasalnya Apif mengakui bahwa ia pernah cawe – cawe di Pilkada Kabupaten Muarojambi 2017 silam. Waktu itu jaksa KPK menyebut Apif menyerahkan Rp 8 miliar sesuai keterangan saksi Imanuddin.

“Memang saya ada bantuan dana, tapi bukan Rp 8,3 Miliar. Tapi Rp 5 miliar,” kata Apif dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 16 Juni 2022.

Ambo Tang, ketua tim pemenangan Zumi Laza – Aris menyebut Apif tidak masuk tim pemenangan Laza – Aris. Dihubungi Selasa (12/11/2024) Ambo Tang tegas menyebut Apif tidak masuk dalam struktur tim. “Tidak, dia tidak masuk di tim pemenangan,” ucap Ambo Tang.

Hajis Mesah, praktisi hukum Jambi menyebut ada resiko hukum serius bagi napi bebas bersyarat yang terlibat aktif dalam politik. Menurut Hajis siapapun boleh saja terlibat langsung dalam kegiatan politik sepanjang tidak terlibat pidana.

“Sepanjang hak politiknya tidak dicabut maka boleh saja Ikut kegiatan politik. Tapi jika kemudian ada tuduhan terlibat pidana termasuk pidana pemilu dan bisa dibuktikan, maka konsekwensinya sangat serius bagi yang bersangkutan. Bisa-bisa PB nya dicabut dan kembali menjajalani sisa hukuman yang ada,” terang Hajis di Muarasabak, Selasa (12/11/2024)

ShareTweetSend
Previous Post

Ini Alasan Ustadz Destu Randi Kenapa Harus Pilih Fadhil-Bakhtiar

Next Post

KUA PPAS 2025 Disepakati, Hafiz Fattah Sebut Teman Banggar Mengerti 

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In