• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Laporan KPUD Tebo Tidak Memenuhi Unsur

Laporan KPUD Tebo Tidak Memenuhi Unsur

16 November 2016
in PENDIDIKAN

Wahab: “Jika Tidak Ada Itikad Baik, Bakal Saya Polisikan”

Muaratebo, AP – Laporan yang diadukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo ke Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Tebo, terhadap Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, bahwa kades Wahab dituduh atas dugaan pengrusakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditempel di Kantor Desa Pulau Jelmu, tidak terbukti.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post mengatakan, terkait laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Tebo, atas dugaan pengrusakan pengumuman DPS yang di tempel di kantor desa oleh Kades Pulau Jelmu, Wahab, telah dilakukan gelar perkara bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

“Dari hasil gelar perkara tersebut, bahwa apa yang telah dilaporkan oleh pihak KPU Tebo terhadap Kades Pulau Jelmu tidak memenuhi unsur, kalau Kades Pulau Jelmu Wahab melakukan pelanggaran,” jelasnya. Rabu (16/11) kemarin.

Terpisah, ketua KPUD Tebo, Basri, selaku pelapor saat dikonfirmasi Aksi Post mengaku pihaknya belum tahu hasil dan tindak lanjut laporan pengaduannya beberapa waktu lalu, yang diduga kades Wahab berupaya menghalang-halangi dan telah merusak pengumuman DPS yang di tempel di Kantor Desa Pulau Jelmu.

“Namun demikian saya tidak ingin berpolemik dengan permasalahan ini. Dan apapun hasilnya nanti itu sudah merupakan keputusan tertinggi sebagai pihak penyelenggara pengawasan pemilu (Panwaskab, red),” katanya. Rabu (16/11) kemarin.

Sementara Kades Pulau Jelmu, Wahab selaku terlapor, kepada Aksi Post menegaskan jika laporan KPU Tebo terhadapnya atas tuduhan atau dugaan pengrusakan pengumuman DPS di kantor desa tidak terbukti, maka ia akan menuntut balik siapa yang sudah melaporkan dirinya ke Panwaskab Tebo.

“Saya tidak akan gegabah atas kejadian ini. Namun demikian mereka sudah menjatuhkan harga diri dan pencemaran nama baik saya selaku kades. Tapi kalau ada itikad baik mereka untuk meminta maaf kepada saya, tentu dimaafkan. Tapi kalau tidak, minggu ini juga bakal saya polisikan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, diduga imbas dari kisruh perekrutan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kades Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu dilaporkan oleh KPUD Tebo ke Panwaskab Tebo, dengan tuduhan dugaan pengrusakan pengumuman DPS yang ditempel di Kantor Desa Pulau Jelmu. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Berpeluang Menang Lomba P2W-KSS Tingkat Provinsi

Next Post

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In