• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Interupsi Amrizal Pencatut STTB Anggota TNI Diabaikan Ketua DPRD Jambi

Interupsi Amrizal Pencatut STTB Anggota TNI Diabaikan Ketua DPRD Jambi

2 Desember 2024
in DAERAH

Jambi – Amrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi, terlihat mengikuti Paripurna, pada Jumat 29 November 2024.

Amrizal dengan pede mengenakan jas hitam dan bermain handphone saat paripurna berlangsung.

Berita Lainnya

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Setiap rapat paripurna berlangsung, Amrizal melakukan interupsi, namun kali ini tak diacuhkan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fatah yang memimpin paripurna.

Paripurna itu membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, ditetapkan sebanyak Rp 4,5 T (Triliun) untuk anggaran tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, didampingi Wakil ketua DPRD, diikuti para anggota dewan dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris beserta OPD lingkup Provinsi Jambi.

“Kita sudah sahkan dan serahkan kepada pihak esekutif yang mana yang sudah kita bahas bersma-sama,” kata M Hafiz.

Hafiz berharap implementasi ini dapat diterapkan dan dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar berdampak langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.

Amrizal merupakan tergolong berani dalam menjalankan aksinya. Pria yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.

Intinya, ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tanpa melihat data terlebih dahulu.

Surat keterangan kehilangan ijazah mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.

Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.

Surat itu untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal. Pileg 2014-2019 dan 2019-2024, Amrizal terpilih.

Kini, kasus Amrizal ditangani Polda Jambi, tapi sudah memasuki bulan kesembilan. Namun juga belum ada kejelasan. Meski saat ini sejumlah saksi termasuk pemilik identitas sudah dimintai keterangan dan sejumlah bukti telah ditemukan.

Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan teka-teki dan memberikan kejelasan terkait identitas yang digunakan Amrizal. (Gus)

ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Setuju PIK 2 Dievaluasi Ulang Prabowo, Praktik Oligarki Aguan Tak Boleh Terjadi di Jambi

Next Post

DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda 2025

Related Posts

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In