• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panmus P3SRS Apartemen Menteng Park Tembuskan Surat ke Pj Gubernur hingga Akan ke Ketua DPRD DKI, Simak Isinya

Jani Malau selaku pimpinan rapat menekankan kembali bahwa Peraturan Gubernur yang berlaku saat ini harus dihormati. (Istimewa)

Sudah 2 Bulan, Panmus P3SRS Menteng Park Menunggu Janji Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI

14 Desember 2024
in EKONOMI

Jakarta – Panitia Musyawarah Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences kembali menyurati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Provinsi DKI, Kepala Dinas, Kelik Indriyanto, setelah surat sebelumnya tidak mendapatkan jawaban.

Mereka menagih janji Dinas untuk membantu mengorganisir pertemuan guna mempercepat proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 20 September 2024 dengan dinas menjanjikan untuk mengakomodasi mengundang kembali pihak pihak yang terkait dalam rangka pembentuk PPPSRS Menteng Park Residence, yang juga dimana pada saat rapat tertanggal diatas.

Dinas juga sudah mengkonfirmasi bahwa PERGUB saat ini masih berlaku. Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 bulan sejak rapat tertanggal tersebut di atas belum terealisasi sehingga pada kesempatan ini kami mohon Dinas untuk membantu mengakomodir pertemuan tersebut,” tulis Ronald Antonio selaku Ketua dan Dedy Nanda selaku Sekretaris Panmus Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.

Surat telah diterima dinas tersebut pada 2 Desember 2024 lalu. Panmus berharap dinas sungguh-sungguh mengatasi kendala yang mereka hadapi dalam proses pembentukan PPPSRS Menteng Park Residences.

Diketahui, mereka telah diundang oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September lalu dalam acara Monitoring Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Apartemen Menteng Park.

Selain dihadiri oleh Panmus dan Dinas Perumahan, juga dihadiri oleh Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyayangkan atas ketidakhadiran pihak pengembang tanpa sebab yang jelas sangatlah mengecewakan. Dimana seharusnya pihak PT Cempaka Wenang Jaya memberikan respons yang positif dan mendukung penuh proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.

Ketidakhadiran pihak pengembang tanpa alasan yang jelas merupakan hal yang tidak profesional dan kurangnya komitmen terhadap proses pembentukan P3SRS. Hal ini juga bisa menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan dan kepatuhan pihak pengembang terhadap peraturan yang berlaku.

Pernyataan Ketua Sub Kelompok Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jani Malau, selaku pimpinan rapat dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Gubernur berlaku saat ini harus dihormati.

Ia berkata alasan pihak pengembang mengenai penundaan pembentukan P3SRS tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa dinas terkait tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.

“Pimpinan rapat Jani Malau menegaskan kembali bahwa Peraturan Gubernur saat ini berlaku dan menyampaikan tidak benar asalan pengembangan bahwa pembentukan P3SRS ditunda sampai ada aturan baru, serta dinas tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur saat ini, selanjutnya pengembang harus memberikan fasilitas sesuai dengan Pergub yang berlaku saat ini, ” bunyi surat Panmus sebelumnya.

Hingga berita ini dimuat, Jani Malau dikonfirmasi oleh awak media sejak Kamis, 12 Desember 2024, belum memberikan tanggapannya. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung Berpotensi Jadi Tukang Rampok APBD, Tokoh Jambi Dukung Wacana Prabowo Subianto: Kepala Daerah Dipilih DPRD!

Next Post

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In