• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Profesor Hukum Unja Tanggapi Kasus Anggota DPRD Jambi Catut Ijazah TNI

Profesor Hukum Unja Tanggapi Kasus Anggota DPRD Jambi Catut Ijazah TNI

15 Desember 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H menyebutkan, kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi merupakan bentuk tindak kejahatan pidana dan siapapun bisa melaporkan ke polisi

“Siapapun boleh melaporkan yang penting tahu itu bukan ijazahnya yang dia pakai,” ujarnya.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Usman menyakini polisi akan mengusut dengan tuntas, karena kasusnya melibatkan wakil rakyat yang harusnya memiliki integritas yang tinggi dan kejujuran.

Hal tersebut dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP. Dimana Amrizal, mencatut dua identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007.

“Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu,” katanya.

Diketahui, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sedang menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pemeriksaaan saksi ahli ini diperlukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa terhadap Amrizal yang berujung bisa memanfaatkan surat keterangan kehilangan ijazah hingga menjadi anggota DPRD.

“Kita lagi menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat, 13 Desember 2024.

Informasi dirangkum, dalam kasus ini, kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal setelah dua kali mangkir. Setelah sebelumya penyidik memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, serta pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal.

Penyidik juga telah memperkuat bukti ke Pesisir Selatan dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Asal tahu saja, Amrizal merupakan tergolong berani dalam menjalankan aksinya. Pria yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.

Ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang. Surat keterangan kehilangan ijazah mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.

Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.

Surat itu untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal. Pileg 2014-2019, 2019-2024, 2024-2029 Amrizal terpilih. Kini, kasus Amrizal ditangani Polda Jambi, tapi sudah memasuki bulan kesembilan.

Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit. Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.

Tak hanya ini, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. (Deni)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketum Mardiono: Fadhil Arief Sukses Dongkrak Partai Ka'bah di Jambi

Next Post

Zulva Fadhil Hadir di Expo Serentak Bak Regam Batanghari Tangguh

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In