• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diusir dari Pabrik, PT MMJ Resmi Tempuh Jalur Hukum; Desak Polda Jambi Usut Tindakan Ilegal

Diusir dari Pabrik, PT MMJ Resmi Tempuh Jalur Hukum; Desak Polda Jambi Usut Tindakan Ilegal

29 Januari 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Manajemen PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) akhirnya pada Selasa malam, 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 melapor ke Polda Jambi. PT MMJ melaporkan aksi pendudukan paksa tanpa legal standing yang berkekuatan hukum yang dilakukan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA).

Dalam laporan ke Polda Jambi itu disebutkan, pendudukan dilakukan sejak 27 Januari 2025 pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu dilakukan 8 orang, di antaranya adalah AKP Robin Singarimbun, Bambang Sembiring, Yudha Prasetyo Surbakti dan Wahyu Rohmat Nugroho bersama 4 orang: Sagala, Sianturi. Selanjutnya mereka meminta karyawan untuk membuat lamaran bila mau bergabung ke PT Mitra Perkasa Jaya Abadi.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Tidak itu saja, menurut Mill Manager PT MMJ, Jennis Fonsianus Hutajulu (39), sekitar jam 16.30 WIB terjadi pembongkaran pintu mess no. 3 dan mengeluarkan barang-barang pribadi KTU PT MMJ, Sugianto.

Keesokan harinya, 28 Januari 2025, manajemen PT MMJ saat hendak menemui manajemen PT MPJA dihalangi di gerbang pabrik. Mereka justru mengatakan akan menunjukkan legal standing kepada media lewat press conference 3-4 hari lagi.

Atas kejadian itu, PT PAL/PT MMJ mengalami kerugian yang cukup besar. Dari produksi stok CPO 49 ton lebih, kernel 57 ton, TBS 84 ton ditaksir kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Oleh karena itu, manajemen PT MMJ meminta Polda Jambi untuk menyelesaikan persoalan itu sesuai aturan hukum berlaku dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi legal standing PT MMJ.

Asal tahu saja, sejak 17 Juni 2022 lalu, Arwin sebagai Direktur PT MMJ melakukan peralihan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.

Peralihan ini dibuat pada 22 Desember di depan notaris dengan Fitria Tresna Permata dengan akta notaris Nomor 03, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ. Yang mana pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang Komisaris Utamanya, Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan sebagai Direktur Utama itu dijual ke PT MMJ senilai Rp 128 miliar.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu berada di atas lahan seluas total 22,4 hektare. Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan niaga Medan No:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban, baik berupa pembayaran utang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium.

Pengacara PT MMJ, Sabarman Saragih SH menilai oknum-oknum itu sekali pun mengatasnamakan PT MPJA tidak punya hak dan legalitas hukum menduduki atau menguasai PT MMJ.

“Apa dasar hukumnya. Yang berhak itu masih PT MMJ berdasarkan PPBJ, PKPU dan lain sebagainya. Apalagi ada salah satu oknum perwira kepolisian yang masih aktif. Kita akan minta Polda Jambi untuk segera mengusut tuntas tindakan ilegal ini, termasuk siapa saja dalang di belakangnya,” katanya. (Rel)

ShareTweetSend
Previous Post

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Next Post

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In