• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Kunjung Tuntas, Warga 5 Desa Geruduk Kantor ATR/BPN Jambi

Tak Kunjung Tuntas, Warga 5 Desa Geruduk Kantor ATR/BPN Jambi

19 Februari 2025
in DAERAH

Jambi – Masyarakat dari lima desa di tiga kabupaten di Provinsi Jambi (Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi; serta Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jambi.

Kedatangan mereka didampingi WALHI Jambi dan jaringan sebagai bentuk protes atas tidak diresponsnya surat permohonan audiensi No. 004/ADV/WALHIJAMBI/I/2025 yang diajukan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Jambi yang baru, Drs. Agustin Samosir, M.Eng.Sc.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Hingga kini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga masyarakat bersama WALHI Jambi memutuskan untuk melakukan aksi guna mendesak penyelesaian konflik agraria yang tak kunjung dituntaskan oleh kepemimpinan sebelumnya.

Persoalan di Lima Desa :

1. Pandan Sejahtera

Konflik bermula dari penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indonusa Agromulia di atas lahan usaha II milik masyarakat. Proses penerbitan HGU diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan, sehingga terjadi tumpang tindih antara lahan masyarakat dan perusahaan. Data yang diterbitkan oleh Subdin PKTP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tidak diperhatikan, yang semakin memperumit permasalahan.

2. Desa Gambut Jaya

Tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat di permukiman Trans Swakarsa Mandiri, Unit Permukiman Sungai Gelam SP4, hingga kini tidak bisa mereka kuasai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh mafia tanah. Dugaan kuat muncul bahwa BPN Muaro Jambi telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pencadangan masyarakat secara tidak sah.

3. Desa Mekar Sari

Berdasarkan SK penempatan lahan transmigrasi, masyarakat memiliki hak atas lahan usaha I dengan dasar sertifikat SHM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kanta) BPN Kabupaten Batanghari. Namun, meskipun SHM telah terbit, masyarakat tidak dapat menguasai lahan tersebut karena telah dikuasai oleh mafia tanah.

4. Desa Tebing Tinggi

Masyarakat meminta Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk melakukan pengecekan serta menetapkan koordinat lahan usaha I sesuai dengan SHM yang telah diterbitkan. Hal ini penting untuk merapikan batas tanah serta mencegah konflik agraria di masa depan.

5. Desa Rawa Mekar

Sebagai desa eks-transmigrasi, berdasarkan SK penempatan lahan transmigrasi, setiap kepala keluarga seharusnya mendapatkan lahan seluas 2 hektare. Namun, hingga kini, lahan usaha II masyarakat belum diberikan oleh negara.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah, menegaskan bahwa hak atas tanah dan ruang hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran HAM dalam konflik agraria ini terjadi dalam bentuk pembiaran, pengaburan, hingga penghilangan hak atas tanah masyarakat yang seharusnya dijamin oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masyarakat transmigrasi ditempatkan di wilayah transmigrasi dengan harapan dapat hidup sejahtera melalui pengelolaan lahan usaha yang telah ditetapkan dalam SK yang mereka terima. Tugas BPN seharusnya memastikan lokasi atau lahan yang akan diterima oleh peserta transmigrasi jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak berkonflik dengan kepemilikan pihak lain,” ujar Abdullah.

Ia juga menekankan bahwa BPN harus memahami dan menghormati status lahan pencadangan, bukan justru mengalihkannya secara semena-mena atau mengomersialkannya untuk kepentingan pihak lain.

“BPN telah menjadi pelanggar HAM dan sarang mafia tanah,” tambahnya.

Eko Mulia Utomo, perwakilan dari jaringan masyarakat, menegaskan bahwa hak masyarakat di lima desa yang terdampak konflik harus segera dikembalikan.

“ATR/BPN harus segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan tanah masyarakat yang telah digusur oleh mafia tanah,” tegasnya.

Melalui aksi ini, WALHI Jambi dan masyarakat menuntut agar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama dan memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi secara adil dan transparan. (Walhi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Elpisina Ingatkan Parlemen Dunia Jaga Keseimbangan Utang dan Belanja Layanan Publik

Next Post

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Bappenas untuk Dalami MBG

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In