• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sikap Lepas Tangan Kabid, No Komen Kelakuan Kadis, Ariansyah Pimpinan Tertinggi

Dibohongi Jubirnya Al Haris Itu Berat, Kamu Gak Akan Sanggup, Biar Mereka Ini Saja!

25 Maret 2025
in DEMOKRASI

Jambi – Tenaga honorer di Pemprov Jambi yang minta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa mereka hanya digaji 2 bulan. Bukan tiga bulan seperti disebut Jubir Pemprov Jambi sekaligus Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

“Selama kami kerja honorer, setiap kali akan mau gajian, kami biasanya ada dokumen yang ditanda tangani. Misalnya, gaji kami untuk Januari – Februari, pengajuannya memang di bulan itu aja yang ditanda tangani. Kalau untuk bulan Maret memang kami belum ada sama sekali untuk tanda tangan pengajuan gaji,” katanya, Senin malam, 24 Maret 2025.

Berita Lainnya

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

Sebelumnya, Ariansyah mengklaim bahwa gaji honorer sudah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2025. Lagi-lagi, omongan Ariansyah berbohong. Realitas di lapangan yang dibayar hanya Januari dan Februari.

“Sampai hari sabtu pagi minggu lalu, sang Honorer di SKPD yang menyampaikan kepada saya minggu sebelumnya, masih belum menerima honor dan bahkan ada teman sekerja (sekantor) mereka juga yang honor dari Januari hingga Maret yang ibayarkan hanya setengah bulan gaji aja. Ini jelas kebohongan Kadis Kominfo Provinsi Jambi,” ujar Usman Ermulan, Tokoh Jambi, Senin 24 Maret 2025.

Usman merupakan seorang mantan anggota DPR RI selama tiga periode, mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, dan mantan Staf Khusus Menteri/Kepala Bappenas, memiliki pengalaman dan wawasan yang luas dalam hal tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, Ariansyah memelas kepada Usman Ermulan. Ia keberatan tentang imbauan yang disampaikan oleh Usman Ermulan kepada Gubernur Jambi Al Haris terkait gaji tenaga honorer di Pemprov Jambi yang belum dibayarkan.

Ariansyah mengajukan keluhan tersebut pada Kamis lalu, 20 Maret 2025, lewat WhatsApp. Tak hanya ke Usman, Ariansyah juga berbagi keluhannya ke orang-orang terdekat Usman Ermulan untuk mengharapkan belas rasa kasihan.

“Intinya begini, Ariansyah merasa keberatan tentang ucapan ayahanda kita Usman Ermulan yang mengimbau pak Gubernur Jambi untuk segera membayar gaji honorer jelang lebaran. Kemudian Ayahanda kita menjawab pesan Ariansyah dengan sangat bijaksana. Tampaknya Ariansyah salah menafsirkan pesan Ayahanda dan menyebarkannya ke media massa tanpa ada upaya konfirmasi langsung ke Ayahanda,” ujar Ramadhani, Staf Usman Ermulan, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dikatakan Ramadhani, imbauan boleh-boleh saja, sebagai bentuk kecintaan dan harapan Usman kepada Gubernur Jambi Al Haris. Usman Ermulan menegaskan bahwa kinerja tenaga honorer selama ini patut diacungi jempol. Mereka telah bekerja keras untuk menyelesaikan berbagai tugas yang diemban.

“Asal pak Al Haris tahu saja, ayahanda Usman Ermulan begitu cinta terhadap Provinsi Jambi. Di tengah kesibukan dan usia beliau, beliau terus mengingatkan yang terbaik untuk kita semua. Di bawah kepemimpinan Pak Haris-Sani, InsyaAllah negeri Jambi mengumpulkan banyak kebaikan untuk masyarakatnya,” tegas Ramadhani.

Disisi lain dengan topik berbeda, Ariansyah juga membohongi DPRD Provinsi Jambi dan Dewan Pers. Hal itu dikatakan Tokoh Pers Jambi, Mursyid Sonsang.

Ia bilang Ariansyah secara jelas melanggar kesepakatan hasil konsultasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu, ke Dewan Pers bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi soal Indeks Kemerdekaan Pers yang cukup memprihatinkan yakni posisi 32 dari 38 Provinsi. Masukan dan saran Dewan Pers terkait persyaratan media massa yang dapat bermitra dengan Diskominfo Provinsi Jambi.

“Ariansyah bohongi Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi dan Dewan Pers. Dia sendiri yang melanggar peraturan yang telah disepakati,,” tegas penerima Pers Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Jambi: Kalau Nakertrans Tebo Tidak Sanggup Bubarkan Saja

Next Post

Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Related Posts

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

18 Agustus 2025
Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

2 Agustus 2025
Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

1 Agustus 2025
Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Pilih Mana? Mundur dari Polri atau Mundur Jadi Ketua Umum KONI

Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Pilih Mana? Mundur dari Polri atau Mundur Jadi Ketua Umum KONI

21 Juli 2025
Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

14 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In