Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti ketidak capaian target-target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pada tahun 2024.
“Pada 2025 ini justru targetnya turun. Ini yang kita tanyakan kepada pemerintah saat hearing di banggar. Kita ambil contoh retribusi parkir, alasan karena tak capai target itu karena banyak parkir liar. Kalau kita lihat secara kasat mata, titik-titik parkir di kota Jambi ini banyak sekali. Dalam pandangan kami harusnya pendapatan retribusi ini juga naik bukan malah turun,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, Senin, (6/1/2025).
Thaif mengatakan bukan hanya parkir, akan tetapi pendapatan retribusi dari penyewaan aset seperti kios juga mengalami penurunan.
“Kami dari fraksi PKB minta minimal sama dengan sebelumnya. Jangan diturunkan. Kami melihatnya gini, seperti kios – kios di pasar ini. Jumlah sama, objeknya itulah, kok bisa turun targetnya? Ini aneh. Maka kami minta minimal sama,” ujarnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya mendorong agar pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan yang bersumber dari retribusi. Menurutnya banyak sekali sumber-sumber PAD yang bisa digali di kota Jambi ini.
“Seperti misalnya LPJU itu kan kalau kita lihat perkembangan perumahan di kota Jambi ini sangat banyak, seharusnya targetnya naik bukan malah turun,” jelasnya.
Berdasarkan catatan dari berbagai sumber, beberapa sektor retribusi yang mengalami penurunan antara lain Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah ditargetkan sebesar Rp959.000.000,00 atau turun sebesar 37,69% dari target Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp1.539.000.000,00.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditargetkan sebesar Rp3.168.306.280,00 atau turun sebesar 0,63% dari target Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan pada Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp3.188.306.280,00.
Retribusi Rumah Potong Hewan ditargetkan sebesar Rp300.000.000,00 atau turun sebesar 7,69% dari target Retribusi Rumah Potong Hewan pada Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp325.000.000,00. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ditargetkan sebesar Rp15.000.000.000,00 atau turun sebesar 15,30% dari target Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp17.710.000.000,00. ***