Jambi – Angkutan batu bara jalur sungai kembali dibuka secara bertahap oleh pemerintah Provinsi Jambi melalui Satgas Was Gakkum, setelah beberapa waktu lalu ditutup pasca kapal tongkang tabrak tiang fender Jembatan Tembesi, Batanghari.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menagih gubernur Jambi untuk mendesak Investor menyelesaikan jalur darat atau jalan khusus batubara. Menurutnya, persoalan batubara di Jambi tidak akan terselesaikan jika jalur khusus batu bara belum selesai. Solusi utamanya adalah mempercepat pembangunan jalur khusus.
“Sekarang ini bagaimana mengoptimalkan, mempercepat pembangunan jalan khusus yang sudah ada tiga investor, sudah groundbreaking dari tahun 2023 yang katanya selesai akhir 2024 sudah bisa dioperasionalkan, sampai sekarang belum. Makanya kita menagih pak gubernur supaya investor tersebut benar-benar bisa menyelesaikan,” kata Ivan Wirata, kemarin Selasa (11/2/2025).
Terlebih kata Ivan kapasitas di kementerian Minerba sekitar 3,5 juta ton mampu untuk bisa diekspor jumlah batu bara yang ada di Jambi. Namun dengan catatan transportasi lewat darat dan sungai lancar.
“Sekarang kan volumenya di bawah 13 juta, artinya dana bagi hasil kita untuk batu bara berkurang,” ucapnya.
Ivan juga mengatakan, dampak dari tidak lancarnya batubara Jambi berimbas pada pertumbuhan ekonomi di Jambi yang terus berkurang. Padahal target pertumbuhan ekonomi dari pusat sekitar 8 persen.
“Kita tidak bisa membantu pertumbuhan ekonom pusat jika batubara ini terhambat transportasinya di darat dan sungai. Jadi solusinya mempercepat pembangunan jalan khusus itu dan juga mengoptimalkan lewat sungai dengan membuat regulasi tata kelola angkutan jalur sungai yang betul betul bisa mengatur dan tidak merugikan infrastruktur lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, pembukaan transportasi batu bara jalur sungai dibuka setelah adanya hasil Uji Petik Lalu Lintas Kapal yang melibatkan berbagai pihak terkait pada Minggu (2/2/2025) lalu. Pemerintah Provinsi Jambi bersama Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Wasgakkum, Dishub Provinsi Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, BPJN Jambi, dan BPTD Kelas II Jambi sepakat untuk melanjutkan aktivitas angkutan batu bara setelah memenuhi beberapa persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan.**