Jambi – Program Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh kembali bergerak. Kali ini menyasar kawasan kumuh di wilayah kewenangan Provinsi Jambi seluas 10 hingga 15 hektar. Dalam kunjungan langsung ke lokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sungai Ning, Kecamatan Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Tim gabungan yang terdiri dari Kabid Permukiman Kota Sungai Penuh, Perangkat Desa, dan Tim Teknis Provinsi Jambi menyusuri lorong-lorong sempit dan rumah-rumah reyot yang menjadi saksi bisu ketimpangan kesejahteraan.
Hasil komparasi antara data lapangan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) justru menunjukkan ironi besar: banyak rumah dengan kondisi sangat memprihatinkan tidak tercatat dalam DTKS.
Data resmi pemerintah yang semestinya menjadi acuan utama untuk program bantuan justru tak mampu merepresentasikan kondisi ril masyarakat. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Rumah warga miskin yang tidak layak huni, justru tidak terdata di DTKS. Ini sangat bertolak belakang dengan semangat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Kabid Perumahan DPUPR Provinsi Jambi, Ariesto Harun Wijaya.
Kunjungan tersebut bukan hanya survei biasa. Ia menjadi momen penting dalam proses verifikasi faktual, di mana pengalaman dan temuan lapangan menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih akurat.
Harun tampak memberikan arahan langsung kepada PW/KPW agar tidak menerima data mentah begitu saja. Verifikasi dan investigasi nyata di lapangan menjadi langkah penting untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas program.
Dalam kesempatan tersebut, Harun juga menyampaikan pentingnya sinergi antara semua pemangku kepentingan—mulai dari Dinas Permukiman, Perangkat Desa, hingga RT.
Koordinasi yang solid akan memperkuat kesiapan program dan menentukan keberhasilan implementasinya, sekaligus meminimalisir kesenjangan sosial akibat data yang tidak valid.
Tidak hanya memberikan arahan teknis, Harun juga menegaskan bahwa pemenuhan rumah layak huni adalah bagian dari hak dasar warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, negara wajib hadir, memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak dan bermartabat.
Fenomena yang ditemukan di lapangan menjadi refleksi mendalam bahwa pembangunan yang berkeadilan tidak cukup mengandalkan data semata. Dibutuhkan keberanian untuk melihat langsung realita dan ketegasan dalam mengambil langkah-langkah korektif.
“Pro Jambi Tangguh tak sekadar program. Ini adalah gerakan perubahan membangun kembali harapan, satu rumah demi satu keluarga, demi Jambi yang lebih tangguh dan berkeadilan,” ucap Harun.