• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
in MILENIAL

Oleh : Lara Kurniasih, S.H.

Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Jambi

Berita Lainnya

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

SEBAGIAN besar wilayah di Indonesia merupakan daerah yang rawan dan beresiko tinggi terhadap bencana. Pengelolaan pemerintah yang masih belum stabil, kurangnya kesadaran masyarakat, serta pihak terkait dalam hal mitigasi menjadi salah satu penyebab Negara ini tidak siap menghadapi bencana yang terus datang.

Akibatnya, tidak sedikit korban jiwa berjatuhan, harta benda hilang, dan banyaknya fasilitas milik Negara yang hancur.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, bencana alam merupakan peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti; gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, abrasi pantai, angin putting beliung dan bencana kekeringan.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013 – 2033, Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 9 tahun 2013 membagi kawasan rawan bencana di Kota Jambi menjadi kawasan rawan bencana banjir dan kawasan rawan bencana kebakaran.

Sebagai Kota yang dilalui sungai besar sudah seharusnya pemerintah Kota Jambi lebih serius dalam pengelolaan tata ruang dan tata kota. Setahun belakangan ini, pemerintah daerah Kota Jambi telah berusaha mengelola saluran air atau drainase untuk mengatasi banjir. Namun sepertinya tidak terlalu banyak membawa perubahan signifikan, yang berubah hanyalah jumlah gedung dan bangunan baru. Sementara ruang terbuka hijau atau kolam retensi sebagai penampung air masih sangat minim, sehingga saat hujan dengan intensitas deras, banjir pun semakin parah.

Selain itu, kehadiran bangunan-bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan di atas saluran air masih menjadi misteri terkait izin mereka, menunjukan kelengahan oleh pemerintah. Akibatnya, banyak pihak terkena dampak yang hampir merata di seluruh kota, bahkan wilayah-wilayah yang seharusnya bukanlah langganan banjir tahunan menjadi langganan banjir.

Banyak pihak menyinggung masalah banjir disebabkan masyarakat yang tidak menjaga lingkungan dari sampah, serta masih banyaknya saluran air yang tersumbat akibat sampah. Lalu bagaimana dengan saluran air yang tersumbat akibat adanya bangunan di atas saluran air tersebut?

Apa solusi dengan tidak adanya ruang terbuka hijau dan kolam retensi jikala hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Jambi?

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi pada tahun 2013, Kota Jambi rawan banjir karena 70 persen pembangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ketidaksesuaian ini menyebabkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir yang telah seringkali terjadi.

Dalam rilis terbaru Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah, pada Februari 2025, kembali menegaskan, banjir yang terus terjadi di Jambi merupakan dampak dari buruknya perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Drainase yang tidak memadai dan pembangunan yang tidak seimbang dengan infrastruktur pendukung telah menyebabkan bencana berulang ini. Pemerintah harus bertindak cepat dan mengevaluasi kembali proyek-proyek besar seperti JBC, agar tidak merugikan warga dan lingkungan.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Pasal 42 ayat (1) yang berbunyi:

“Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar”.

Dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana sendiri terdiri atas beberapa tahapan, yaitu; tahapan pra-bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Perencanaan Tata ruang termasuk dalam tahapan pra bencana.

Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 3 menyatakan bahwa:
“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan”.

Aman dan nyaman dimaksud adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupan seperti sedia kala, terutama terlindungi dari berbagai ancaman termasuk dalam hal bencana. Perencanaan tata ruang dapat meminimalisir risiko bencana pada tahapan pra bencana yang akan lebih efektif termasuk penghematan dari segi pembiayaan dibandingkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Walau begitu, Pemerintah kota Jambi juga perlu diapresiasi dalam upaya pengendalian bencana di Kota Jambi. Karena pada tahun lalu pemerintah Kota Jambi menerbitkan sebuah Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024 – 2044. Dengan harapan akan menjadi angin segar dalam pengendalian tahapan pra bencana di Kota Jambi.

Yang paling utama, adanya penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena dengan penataan ruang wilayah dapat dijadikan sebagai mata rantai dalam siklus pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pengendalian bencana secara berkala dengan urutan perundang-undangan, penentuan standar, pemberian izin, penerapan, dan penegakan hukum, yang nantinya akan memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap tata ruang wilayah di Kota Jambi.

Jika hal ini dapat terwujud, artinya penyelenggaraan pemerintah Kota Jambi serius. Pengawasan terhadap kinerja, pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang, harus benar-benar dijalankan.
Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi kepada masyarakat serta pihak swasta yang melanggar, sehingga tujuan dari penataan ruang, yaitu terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat dari pemanfaatan ruang di Kota Jambi dapat tercapai dengan baik. Masyarakat jangan begitu saja, teruslah menjaga lingkungan agar tetap bersih, aman dan nyaman.

Upaya penerbitan Perda RTRW tentunya perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan penataan ruang. Karena roh dari penyelenggaraan penataan ruang ada pada pengawasan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengingat pengawasan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang harus selalu dilakukan terus menerus walaupun proses perencanaan penataan ruang hanya berlangsung paling tidak sekali dalam 20 tahun. Dalam penegakkan hukum harus ada beberapa instrumen yang terdiri dari kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dimana harus mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain.

ShareTweetSend
Previous Post

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Next Post

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Related Posts

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In