Jambi — NHA, warga perumahan Villa Ratu Mas, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Bakung, Kota Jambi mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada Maret 2025.
“September 2019, saya mengajukan kredit PT SMS Finance melalui marketing Eko Sulistyo. Eko Sulistyo juga yang melakukan survei dan pengajuan saya disetujui,” ujar NHA, Rabu, 21 Mei 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika NHA sudah tidak mampu lagi membayar angsuran mobil Kijang Innova Luxury 2.0 BH 1805 MF. Lalu memutuskan untuk menyerahkan unit mobil tersebut kepada PT SMS Finance melalui Eko Sulistyo pada Juni 2020.
“Dikarenakan tidak sanggup bayar dan menyerahkan langsung mobil tersebut ke Eko Sulistyo di rumah Eko di Tanjung Sari kecamatan Jambi Timur,” ujar NHS.
Tadinya, NHA percaya begitu saja ke Eko Sulistyo. Kecurigaan NHA terhadap Eko Sulistyo muncul pada November 2020. Tagihan datang ke rumah NHA. Padahal, ia merasa tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi karena mobil sudah diserahkan.
NHA langsung menghubungi Eko Sulistyo. Eko Sulistyo memberikan jaminan bahwa ia akan segera menyerahkan mobil tersebut ke PT SMS. Namun, janji yang diberikan Eko Sulistyo hanyalah janji kosong.
“Eko Sulistyo telah membuat surat pernyataan bahwa mobil dikuasainya, surat pernyataan itu dipegang oleh pihak PT SMS,” kata NHA.
Lebih parahnya lagi, NHA justru dilaporkan oleh PT SMS Finance karena dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kejadian ini tentu membuat NHA merasa bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Akibatnya, istri dan dua orang anak NHA yang masih sekolah juga trauma berat usai tulang punggung mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Usut punya usut, lanjut NHA, ternyata mobil tersebut telah digadaikan Eko Sulistyo ke pihak lain dengan harga Rp25 juta kepada seorang inisial ASN melalui HPH.
“Ada seseorang menelpon kakak saya, inisial VR bahwa mobil ada di ASN minta mobil ditebus Rp40 juta. Jika tidak mobil akan di buang. Kami tidak mau tebus karena yang gadai Eko Sulistyo bukan saya,” tegas NHA.
Kini, NHA dan keluarga sepakat menggandeng tim kuasa hukum, Febriyogi Ramadhani, S.H, dan rekan, untuk menanti langkah dari Polresta Jambi atas kejanggalan masalah ini dan Eko Sulistyo dapat segera diadili.
“Kami akan terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan,” kata Febriyogi Ramadhani.
Hingga berita dimuat belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. (Den)