• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

30 Mei 2025
in MILENIAL

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Pendiri LBH Siginjai

SUDAH seratus hari Gubernur Jambi Al Haris menjalani masa jabatan periode ini. Namun, publik belum melihat langkah nyata dan tegas dari sang kepala daerah, terutama dalam persoalan krusial: angkutan batubara.

Berita Lainnya

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Isu ini sebetulnya bukan barang baru.
Al Haris sendiri dalam masa kampanye dan periode sebelumnya kerap menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kekacauan akibat aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Namun, seratus hari berlalu, janji tinggal janji.

Padahal Pemerintah Provinsi Jambi telah memiliki instrumen hukum yang jelas: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus untuk angkutan batubara.

Perda produk Gubernur HBA ini memiliki 40 pasal ini secara tegas mengatur mekanisme izin jalan khusus (IJK), batas waktu penggunaan jalan umum, izin serta sanksi terhadap pelanggaran.

Perda tersebut membuka ruang bagi Gubernur untuk mengambil langkah tegas. Pasal 32, misalnya, memberi kewenangan Gubernur dan/atau satuan kerja terkait memberikan sanksi.

Namun hingga hari ini belum terdengar satu pun sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Padahal pelanggaran itu bukan rahasia umum lagi, nyaris setiap hari masyarakat disuguhi berita kemacetan, kerusakan jalan, bahkan kecelakaan akibat truk batubara yang melintasi jalan umum secara serampangan.
Ini bukan soal teknis semata, ini soal keberanian dan komitmen menegakkan hukum.

Sayangnya, Gubernur Al Haris tampak gamang. Produk hukum baru pun tak kunjung terbit. Pergub yang mengatur lebih teknis soal angkutan batubara di jalan umum yang sangat dinanti masyarakat tak pernah muncul.

Lalu apa saja yang dilakukan Gubernur dalam 100 hari ini?

Jika tim sukses Gubernur menyuruh publik: jangan bandingkan Gubernur Jambi dengan KDM maka seharusnya mereka menunjukkan perbedaan itu dalam bentuk kebijakan nyata yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar retorika.

Salah satu langkah yang ditunggu masyarakat adalah keberanian menerbitkan Pergub tentang angkutan batubara di jalan umum, demi mengakhiri polemik dan tarik ulur antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Saya tidak sedang mengada-ada. Kritik ini berdasar pada fakta, regulasi yang ada, dan janji politik yang sudah dilontarkan sendiri oleh Gubernur. Maka sangat wajar jika saya menyebut: Gubernur Jambi Tidak Bekerja.

Kami tantang Gubernur Al Haris untuk membuktikan sebaliknya. Buktikan bahwa Anda bukan pemimpin yang tunduk pada kepentingan perusahaan tambang, melainkan pemimpin yang berani bertindak demi kepentingan masyarakat Jambi. (***)

ShareTweetSend
Previous Post

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Next Post

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Related Posts

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In