Jambi – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi mengeluarkan atau menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara kasus Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi pada Maret 2025 lalu. Meski dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang diduga dipalsukan.
Diketahui, dokumen itu merupakan surat keterangan kehilangan ijazah untuk paket C Amrizal ke PKBM Albaraqah Kerinci pada tahun 2007, yang dibuat oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bayang Drs. Erman Ahmad.
Surat tersebut adanya dugaan pencatutan dua indetitas milik orang lain. Yakni; nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, seorang prajurit TNI-AD. Kemudian nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Kader partai Golkar ini seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang. Setelah dapat Paket C, kemudian dimanfaatkannya untuk nyalon sebagai anggota DPRD Kerinci selama dua periode hingga sampai ke DPRD Provinsi Jambi seperti sekarang. Lalu sampai mendapatkan gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022. Ia dilaporkan oleh LSM KOMPEJ ke Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi,
“Bahwa terhadap Surat Keterangan Nomor:387/108.26.2/SMP.1/KP-2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Drs. Erman Ahmad masuk dalam kategori kadaluarsa yang mana surat tersebut diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian pada tahun 2007 untuk mendaftarkan diri ke PKBM Albarokah Kerinci merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 118/PPU-XX/2022,” bunyi SPH2P yang ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Manang Soebeti selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jambi.
Ijazah-ijazah ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang sebelumnya yang dari diduga surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang tersebut mencatut nomor BP atau induk dan STTB milik orang lain.
“Bahwa terhadap dalam perkara ini tidak ada ijazah yang dipalsukan oleh Terlapor AMRIZAL dan tidak ada ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Terlapor AMRIZAL untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi (menggunakan ijazah SMA dan S1),” bunyi poin SP2HP tersebut.
Polisi mengaku ada dua individu bernama Amrizal yang lahir di tempat dan tahun berbeda. Amrizal yang memiliki nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431, lahir di Kapujan, 12 April 1974, merasa tidak dirugikan.
“Bahwa terdapat nama atas nama AMRIZAL kelahiran Kapujan yang diduga memiliki nama yang serupa dengan sdr. terlapor sdr. AMRIZAL (anggota DPRD provinsi Jambi) namun Amrizal yang lahir pada tanggal 12 April 1974 menerangkan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak merasa dirugikan dalam perkara ini dan tidak mau terlibat dalam perkara yang dilaporkan DEVRI BOY dan tidak mengenal yang bersangkutan selaku pelapor,” tulis surat SP2HP tersebut.
Polisi menyimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan ternyata tidak ada ditemukannya suatu peristiwa pidana, maka dikeluarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan. Walaupun
sebelumnya juga, penyidik sempat memperkuat buktinya langsung ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 21 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa perkara yang saudara laporkan tidak terpenuhi unsur peristiwa pidana sehingga laporan saudara proses penyelidikannya pada saat ini dihentikan, jika kemudian hari ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut.”
Terpisah, pemilik nomor STTB yang diduga dicatut Amrizal, Serma Endres Chan telah mengambil langkah tegas guna menghindari peristiwa serupa terjadi. Ia meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032 Wirabraja sebagai pendampingnya, dan melapor ke Mabes TNI-AD.
“Atas dasar mencatut nomor ijazah saya itulah dipergunakannya untuk mengambil paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD. Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta tolong kepada bapak penegak hukum agar memproses hukum,” jelas Endres.
Prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman, Korem 032 Wirabraja, Sumatra Barat itu, telah melaporkan Amrizal ke Polda Jambi, tempat di mana surat pencatutan nomor nomor STTBnya digunakan dan Polda Sumatera Barat, tempat nomor STTB dikeluarkan.
“Di sini bukan masalah dirugikan ataupun tidak dirugikan, perlu saya pertegas bahwa saya dirugikan. Saya melaporkan saudara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi karena mencatut nomor ijazah milik saya, 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan Amrizal pernah menjadi siswa dari SMPN 1 Bayang. Dia Amrizal tidak pernah sekolah di sana, ” ujar Endres.
Menurut dia, jika surat keterangan kehilangan ijazah tersebut dianggap kadaluarsa, ia menduga bahwa ijazah paket C dan S1 yang didapat oleh Amrizal juga tidak sah, karena didapatkan dengan cara tidak benar.
“Kalau ada yang bertanya, kalau nomor bapak yang dicatut, bapak terima ngak? Kalau ngak terima, ya udah, sama dengan saya. Mohon kepada bapak pihak berwajib agar permasalahan yang saya laporkan ini tetap diproses. Tidak ada bagi saya untuk dihentikan. Sebagai prajurit yang digaji oleh negara, saya sangat dirugikan oleh saudara Amrizal. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal. Nomor 0728387 jelas milik saya, saya punya ijazah,” tegas Endres. (Den)