• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
in MILENIAL

Oleh: Herri Novealdi

DALAM diskursus publik, keberadaan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seringkali dianggap kabur. Masyarakat awam dan bahkan oknum tertentu kerap menyamaratakan peran keduanya.

Berita Lainnya

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Padahal, jika ditelisik dari landasan hukum, etika profesi, hingga ruang lingkup kerja, jelas bahwa wartawan dan LSM adalah dua entitas berbeda. Wartawan bukanlah penggugat. Wartawan adalah pengungkap fakta dan kebenaran melalui karya jurnalistiknya.

Karya wartawan bukanlah sekadar hasil liputan, tetapi produk jurnalistik yang melewati proses editorial yang sah dan berlapis, dengan disiplin verifikasi ketat. Sekali lagi harus diingat, wartawan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, kode etik, dan menghormati norma yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam teorinya tentang ruang publik (public sphere), filsuf Jürgen Habermas menekankan bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh jika warga negara memiliki ruang untuk berdialog secara rasional, terbuka, dan bebas dari dominasi.

Di ruang inilah, informasi diverifikasi, opini dikaji, dan keputusan kolektif diambil secara deliberatif. Pers (wartawan) berfungsi menyediakan informasi faktual, mencari kebenaran dan bertanggung jawab. Sementara itu, LSM hadir sebagai agen pengorganisasi kepentingan sipil yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu dalam ruang publik tersebut.

Wartawan dan LSM memang sama-sama berada di jantung ruang publik yang sehat. Wartawan menjaga dan memenuhi hak publik atas informasi, LSM menjaga sensitivitas sosial. Tapi keduanya tidak bisa ditukar, karena peran, pendekatan, dan akuntabilitasnya yang berbeda.

Jangan sampai ada yang melanggar batas ini, karena profesi akan kehilangan integritasnya. Publik juga akan menjadi bingung membedakan mana suara publik, mana suara pribadi yang dibungkus klaim. Kalau masyarakat gagal membedakan, alamat ruang publik kita disusupi oleh kepentingan pribadi yang dibungkus topeng idealisme.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesungguhnya menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Oleh karenanya, di dalam praktik kerja jurnalistik seorang wartawan mendapat jaminan konstitusi atas hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) menjadi dasar hukum terhadap aktivitas kewartawanan dan jaminan hukum atas tugas-tugas mulia yang dilakukan oleh seorang wartawan.

Sebagaimana Pasal 3 (1) UU Pers yang mengatur bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Lebih lanjut Pasal 6 UU Pers mengatur bahwa pers berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Mereka harus bekerja secara independen, menjaga akurasi, berimbang, bertanggung jawab dan menghormati hak-hak narasumber. Wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dan opini, tanpa diskriminasi, menghindari berita bohong dan fitnah, tidak beritikad buruk, selalu menerapkan azas presumption of innocence (praduga tak bersalah), dan masih banyak lagi lainnya.

Di samping itu, tiap wartawan di Indonesia juga dituntut memiliki kompetensi profesi dan media tempat dia bekerja juga mesti dituntut untuk berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Batasan Jelas Demi Ruang Publik Demokratis

Keberadaan LSM adalah sebagai bagian dari entitas masyarakat sipil (civil society) yang legalitasnya mestilah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejumlah aturan yang mengatur terkait keberadaan LSM antara lain: UU Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan, UU Nomor 28 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, dan peraturan terkait lainnya.

Publik perlu tahu bahwa fungsi utama LSM mencakup sejumlah aktivitas, diantaranya berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan publik, pengawasan sosial, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pelaksanaan kegiatan sosial berbasis kepentingan umum. LSM punya posisi berpihak secara moral terhadap nilai-nilai atau kelompok tertentu.

Contoh nyata di lapangan dapat dilihat beberapa LSM yang sangat konsen pada isu-isu lingkungan hidup, anti korupsi, perempuan, anak, maupun kelompok marginal. LSM bekerja secara profesional dan bekerja melalui kajian, penggalangan opini publik maupun melalui kegiatan advokasi.

Adanya oknum yang mengaku wartawan padahal bukan wartawan, atau mengaku aktivis LSM padahal tidak sesuai aturan, merupakan bentuk penyalahgunaan legalitas sipil. Hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap kedua aktivitas mulia tersebut. Karena itu, masyarakat juga perlu didorong untuk melakukan verifikasi terhadap identitas, legalitas, dan kredibilitas pihak-pihak yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari aktivitas pers maupun LSM.

Membedakan keduanya bukan hanya penting secara etik, tetapi juga krusial secara hukum. Ruang publik yang jernih dan bebas dari manipulasi hanya bisa tercapai jika peran-peran sipil dijalankan sesuai dengan porsi dan ketentuan hukumnya. Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa kekuatan sipil bukan terletak pada seberapa keras suara kita menggugat, tetapi seberapa tulus niat kita menjaga kebenaran dan keadilan.

Wartawan dan LSM adalah dua tiang penyangga demokrasi. Bila tiang-tiang ini bengkok karena disalahgunakan, maka bangunan kepercayaan publik pun akan runtuh. Wartawan dan LSM mesti bekerja bukan hanya dengan semangat dan viral, tetapi juga dengan tanggung jawab, disiplin, dan integritas. Karena baik wartawan maupun LSM bukan sekadar pemilik kebebasan berbicara atau bertindak, mereka juga pemikul amanah publik. Amanah harus dijalankan dengan niat lurus, cara yang sah, dan akhlak terjaga.

Penulis adalah Dosen UIN STS Jambi dan mantan jurnalis. Di samping beraktivitas sebagai akademisi juga menjadi Ahli Pers Dewan Pers dan aktif dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan jurnalisme. Kini tinggal di Jambi.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Related Posts

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

5 Juni 2025
Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

3 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

1 Juni 2025
Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

31 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In