• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
in DAERAH

JAMBI – Berdasarkan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, tercatat sebanyak 211 Warga Negara Asing (WNA) telah datang dan singgah di Provinsi Jambi sejak tahun 2024 hingga 2025. Para WNA tersebut tersebar di empat wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari.

Dari keempat wilayah tersebut, Kota Jambi menjadi daerah dengan jumlah WNA terbanyak, dengan berbagai tujuan kunjungan. Tujuan kunjungan tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dengan mayoritas WNA berasal dari Tiongkok (China).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Andi Febry Rinaldhi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Jambi, menjelaskan bahwa WNA yang datang dengan tujuan tinggal terbatas diberikan masa tinggal maksimal enam tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sementara itu, untuk Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada pelajar asing, seperti mahasiswa internasional yang menempuh pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, dan terdaftar di perguruan tinggi,” jelas Andi Febry.

Sebagai contoh, di Universitas Jambi (UNJA) terdapat mahasiswa asing yang menempuh pendidikan menggunakan Izin Tinggal Terbatas dengan adanya penjamin resmi dari pihak universitas maupun lembaga terkait.

Adapun Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk kunjungan jangka pendek, yang umumnya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.

Andi Febry juga menegaskan bahwa WNA yang tidak terdaftar atau masuk ke wilayah Jambi secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian. Pelanggaran terhadap izin tinggal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

“Apabila terdapat WNA yang melanggar aturan, akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. WNA tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Jambi terus berkomitmen untuk mendata dan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas serta keberadaan tenaga asing yang masuk dan berada di wilayah Provinsi Jambi. *

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Next Post

Maulana Apresiasi Fun Double Boxing di Eks Lokalisasi Pucuk

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
Fadhil Arief Dukung Pencak Silat Kejar Prestasi

Fadhil Arief Dukung Pencak Silat Kejar Prestasi

2 Oktober 2025
Komitmen Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Batang Hari

Komitmen Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Batang Hari

2 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In