• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
in DAERAH

JAMBI – Berdasarkan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, tercatat sebanyak 211 Warga Negara Asing (WNA) telah datang dan singgah di Provinsi Jambi sejak tahun 2024 hingga 2025. Para WNA tersebut tersebar di empat wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari.

Dari keempat wilayah tersebut, Kota Jambi menjadi daerah dengan jumlah WNA terbanyak, dengan berbagai tujuan kunjungan. Tujuan kunjungan tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dengan mayoritas WNA berasal dari Tiongkok (China).

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Andi Febry Rinaldhi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Jambi, menjelaskan bahwa WNA yang datang dengan tujuan tinggal terbatas diberikan masa tinggal maksimal enam tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sementara itu, untuk Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada pelajar asing, seperti mahasiswa internasional yang menempuh pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, dan terdaftar di perguruan tinggi,” jelas Andi Febry.

Sebagai contoh, di Universitas Jambi (UNJA) terdapat mahasiswa asing yang menempuh pendidikan menggunakan Izin Tinggal Terbatas dengan adanya penjamin resmi dari pihak universitas maupun lembaga terkait.

Adapun Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk kunjungan jangka pendek, yang umumnya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.

Andi Febry juga menegaskan bahwa WNA yang tidak terdaftar atau masuk ke wilayah Jambi secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian. Pelanggaran terhadap izin tinggal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

“Apabila terdapat WNA yang melanggar aturan, akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. WNA tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Jambi terus berkomitmen untuk mendata dan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas serta keberadaan tenaga asing yang masuk dan berada di wilayah Provinsi Jambi. *

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Next Post

Maulana Apresiasi Fun Double Boxing di Eks Lokalisasi Pucuk

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In