• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
in MILENIAL

Oleh : Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua DPD FERARI Provinsi Jambi

Publik kembali dikejutkan dengan fenomena yang perlu disikapi secara serius dalam perspektif hukum tata negara, yakni penempatan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur institusional kepolisian. Praktik semacam ini bukan hanya menyisakan persoalan etik, namun juga terang-terangan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Berita Lainnya

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Landasan hukum mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Ketentuan ini bersifat normatif dan tidak membuka ruang tafsir ganda. Artinya, anggota aktif Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Polri, atau tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri secara resmi. Dengan demikian, apabila tidak ada surat tugas atau penugasan resmi dari Kapolri, dan yang bersangkutan belum pensiun maupun mengundurkan diri, maka keterlibatan dalam jabatan sipil atau institusi lain adalah pelanggaran terhadap hukum.

Hal ini selaras dengan prinsip yang berlaku pula di tubuh TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan:

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menduduki jabatan sipil.”

Kedua ketentuan ini mencerminkan semangat yang sama: menjaga netralitas dan profesionalitas aparatur keamanan negara. Pelibatan anggota Polri atau TNI aktif dalam jabatan sipil membuka peluang konflik kepentingan, mencederai prinsip netralitas, serta berpotensi menimbulkan keresahan hukum di tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum tata negara, praktik semacam ini merupakan preseden buruk. Bahkan, dapat menjadi objek gugatan administratif terkait keabsahan jabatan yang diemban oleh anggota Polri aktif di luar ranah kewenangannya. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengikis fondasi negara hukum dan merusak marwah institusi negara.

Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pihak, termasuk pimpinan Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya, menjalankan dan menegakkan ketentuan hukum dengan tegas dan konsisten. Aparat penegak hukum wajib menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan malah menempati posisi yang melanggar ketentuan normatif yang ada.

Membiarkan pelanggaran ini tanpa tindakan sama saja dengan melemahkan integritas negara hukum yang menjadi pijakan utama demokrasi dan keadilan di Indonesia.***

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi ke Rumah Duka Raffi Akbar Sampaikan Belasungkawa

Next Post

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Related Posts

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

16 November 2025
Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

7 November 2025
Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In