JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir H Ivan Wirata ST MM MT mendampingi Anggota DPR-RI Dapil Jambi, H Syarif Fasha dalam kunjungan lapangan ke wilayah tapal batas antara Desa Sawit Mulyo Rejo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (30/7).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Desa Sawit Mulyo Rejo dan Kades Ladang Panjang,perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Yayasan Wahana Global Jambi (Wagji) Hendra yang sejak lama memperjuangkan kejelasan tapal batas tersebut.
Sy Fasha usai turun lapangan menyampaikan bahwa berdasarkan fakta historis dan sosial, wilayah yang selama ini disengketakan sesungguhnya merupakan bagian dari Provinsi Jambi.
“Jika kita lihat dari sejarah dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, wilayah ini masuk Jambi. Namun berdasarkan surat edaran Mendagri tahun 2017, patok batas bergeser dan ini menimbulkan ketidakpastian. Makanya saya minta kepada warga, agar menghitung tanaman yang sudah ditanam dengan usia yang sudah belasan tahun. Dan itu milik warga Jambi, jangan sampai merugi nantinya,” jelas Fasha.
Fasha pun mendorong Gubernur Jambi untuk segera memfasilitasi pertemuan antar provinsi.
“Saya minta Gubernur Jambi segera memanggil stakeholder terkait. Mulai dari Bupati, OPD teknis, hingga tokoh masyarakat—untuk duduk bersama Gubernur Sumatera Selatan, mencari solusi terbaik, adil, dan bermartabat bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Fasha juga mengimbau kepada masyarakat di perbatasan agar tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis.
“Saya paham masyarakat merasa resah dan kecewa. Tapi saya imbau agar semua tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang merugikan. Kita perjuangkan ini melalui jalur hukum dan jalur diplomasi pemerintah. Jangan sampai ada gesekan yang justru memperkeruh suasana,” pesannya dengan tegas.
Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menambahkan bahwa DPRD siap mengawal proses ini. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari tarik-menarik kebijakan administrasi. Negara harus hadir, dan keadilan harus ditegakkan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ditambahkan oleh Bang Ivan Wirata (BIW), dirinya yang notabene wakil rakyat daerah pilihan (Dapil) Muaro Jambi-Batang Hari mengucapkan terima kasih kepada Sy Fasha atas kebersamaannnya mendampingi hajat warga. Di mana kebijakan saat ini membutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan serta Kabupaten Muaro Jambi dan Musi Banyu Asin. Hingga ke level desa, antara Sawit Mulyo Rejo dan Mekar Sari.
”Jangan sampai terhambat masalah kependudukan, administrasi dan kepemilikan dari warga. Masalah ini sudah lama, hanya saja belum bertemu titiknya. Semoga dengan bantuan Pak Fasha selaku wakil rakyat kita di senayan, bisa memperjuangkan hingga ke Mendagri wabil khusus Ditjen Administrasi Wilayah,” pungkas BIW.
Plt Kepala Desa Sawit Mulyo Rejo, menyampaikan terima kasih atas perhatian para wakil rakyat. Karena pihaknya telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan di sana.
” Kami punya KTP Jambi, anak-anak sekolah di Jambi, dan segala urusan administrasi ke Jambi. Tapi sejak perubahan batas itu, kami jadi serba tidak pasti. Terima kasih Pak Fasha dan Pak Ivan yang sudah turun langsung,” ujar Kades.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan Yayasan Wagji, Hendra menilai sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas.
“Masyarakat tidak bisa terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Tanpa kejelasan, banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang terhambat. Hasil akhir kami ke Ditjen Admin Wilayah, sesuai peta tahun 1958, sudah jelas itu masuk ke Provinsi Jambi. Semoga kepala daerah terutama Gubernur dan bupati menjalankan amanah yang diminta oleh wakil rakyat. Agar semua menjadi jelas,” kata Hendra.
Kunjungan lapangan ditutup dengan dialog dan pemetaan ulang titik-titik batas bersama perangkat desa dan tokoh lokal. Harapannya, upaya ini menjadi awal penyelesaian konkret terhadap persoalan tapal batas antar daerah yang berlarut-larut.
Sejarah
Pada tahun 1981, masyarakat membuat sebuah kelompok tani yang dirintis dari tahun 1980 dan telah diresmikan pada tahun 1981 dengan nama kelompok tani perkebunan karet rakyat. Yang pada saat itu administrasinya masih di Desa Talang Belido Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Pada tahun 1982, Desa Talang Belido dikarenakan telah mulai padat penduduknya dan sangat terlalu lebar wilayahnya, maka pada tahun 1982 mengajukan ke Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) untuk memecah menjadi dua desa. Dan disetujui oleh Pemkab Batanghari menjadi dua desa dengan nama Desa Persiapan Ladang Panjang yang dipimpin oleh seorang Pj Kepala Desa bernama Raden Hamzah dan Desa Talang Belido pada saat itu dipimpijn oleh Kades Leman.
Permasalahan muncul di saat pada tahun 2017, terdapat pengesahan Perubahan Peraturan Mendagri nomo 126 tahun 2017 mengenai permasalahan batas kewilayahan. Yang salah satu wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Di mana menurut masyarakat tidak relevan dikarenakan tidak adanya verifikasi lapangan yang diketahui dan dihadiri oleh masyarakat. Sehingga titik koordinat patok baru yang dipasang terlalu banyak masuk ke Desa Ladang Panjang yang secara administrasi kependudukan yang masyarakat pegang adalah Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Dan dampaknya adalah dari segi kewilayahan malah menguntungkan pihak Sumatera Selatan dari segi perluasan wilayah termasuk aset lahan dan perkebunan mereka. Padahal disaat pesta demokrasi kepemiluan, seluruh masyarat Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam tersebut terdata sebagai data pemilih tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (OYI)