Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Al Haris-Abdullah Sani terus menunjukkan keberpihakannya kepada pegawai non ASN.
Al Haris mengangkat pegawai kategori R4 dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebelum diusulkan ke Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dengan mengirimkan surat ke seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi. Surat ditandatangani oleh Sulaiman selaku Kepala BKD Provinsi Jambi pada 7 Agustus 2025.
Ada dua kriteria utama tenaga non-ASN yang akan diusulkan: yang terdaftar di database BKN dan berstatus prioritas (R2, R3, R3B, R3T), serta yang tidak terdaftar namun melamar dan mengikuti seleksi CASN 2024 dengan status non-prioritas (R4 dan R5).